Kabupaten Bekasi || Potretpublik — Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi mengungkap sejumlah kasus peredaran narkotika dan obat keras dalam kurun waktu 10 Juni hingga 24 Agustus 2026.
Pengungkapan tersebut disampaikan Plh Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Ikhlas Putro Wasono, S.I.K., M.M., dalam keterangan pers di Lobby Gedung Polres Metro Bekasi, Rabu (26/8/2026).
Dari rangkaian kasus tersebut, polisi mengamankan 12 tersangka dengan barang bukti berupa 17 kilogram ganja, 97,71 gram sabu, 123,76 gram tembakau sintetis, 800 mililiter cairan sintetis, serta 27.400 butir obat daftar G.
Pengungkapan dilakukan di sejumlah wilayah, mulai dari Kabupaten dan Kota Bekasi, Tangerang, Jakarta hingga Kabupaten Bogor.
Salah satu kasus menonjol adalah jaringan peredaran ganja yang diduga dikirim menggunakan bus antarpulau dari Mandailing Natal, Sumatera Utara, menuju Jakarta dan sekitarnya.
Dalam pengembangan kasus tersebut, polisi menemukan sekitar 15 kilogram ganja yang disimpan dalam karung putih di area parkir Taman Makam Pahlawan Kalibata.
Penyelidikan kemudian mengarah ke wilayah Cipondoh, Tangerang. Pada 5 Agustus 2026, polisi mengamankan dua tersangka berinisial TR dan RI. Dari tangan keduanya ditemukan sekitar 2 kilogram ganja yang telah dikemas untuk diedarkan.
Polisi juga menduga transaksi ganja dilakukan menggunakan sistem cash on delivery (COD) dengan memanfaatkan akun media sosial Instagram.
Kasus lainnya diungkap di kawasan Jababeka. Pada 19 Agustus 2026, polisi mengamankan tersangka berinisial I di sebuah hotel. Dari penggeledahan, ditemukan 29,11 gram sabu dan 7,82 gram tembakau sintetis.
Pengembangan kasus tersebut berlanjut ke wilayah Setu. Polisi mengamankan tersangka L di Jalan Lubang Buaya dan menyita satu paket sabu seberat 0,24 gram serta dua telepon seluler yang diduga digunakan untuk transaksi.
Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap tersangka M di Bojong Gede, Kabupaten Bogor, pada 21 Agustus 2026. Dari tangan M ditemukan sabu dengan berat 50,36 gram bruto atau 49,46 gram netto.
Selain narkotika, Satresnarkoba Polres Metro Bekasi juga mengungkap dugaan peredaran obat keras daftar G.
Di wilayah Cikarang Utara, polisi mengamankan dua tersangka berinisial MR dan K dengan barang bukti sekitar 27.000 butir obat daftar G.
Sementara di wilayah Babelan, dua tersangka berinisial F dan M turut diamankan. Polisi menemukan sekitar 4.000 tablet yang diduga tramadol. Dengan demikian, total obat keras yang disita mencapai 27.400 butir.
Polisi juga membongkar dugaan home industry tembakau sintetis di wilayah Babelan. Dua tersangka berinisial TMF dan ADW diamankan dari sebuah kontrakan.
Dari lokasi tersebut, petugas menyita 115,94 gram tembakau sintetis, 18 gram sabu, dan 800 mililiter cairan sintetis.
Seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan proses penyidikan dan pengembangan jaringan.
Berdasarkan perhitungan dalam keterangan kepolisian, seluruh barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan dapat mencegah penyalahgunaan narkotika terhadap sekitar 7.453 jiwa.
Para tersangka dijerat dengan pasal sesuai perkara masing-masing, di antaranya Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman dalam perkara tersebut mencapai 5 hingga 20 tahun penjara, pidana seumur hidup, hingga pidana mati, serta denda sesuai ketentuan perundang-undangan.
Polres Metro Bekasi menegaskan pengembangan kasus masih terus dilakukan guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk mencari pihak yang diduga menjadi pemasok narkotika.
Para tersangka masih berstatus terduga pelaku dan memiliki hak untuk menjalani proses hukum serta pembuktian di pengadilan. (Rbn/Red)



