Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
KriminalPolri

Sabu 49,46 Gram Disembunyikan dalam Speaker Bluetooth, Polres Metro Bekasi Kembangkan Kasus hingga ke Bogor

1427
×

Sabu 49,46 Gram Disembunyikan dalam Speaker Bluetooth, Polres Metro Bekasi Kembangkan Kasus hingga ke Bogor

Sebarkan artikel ini
Keterangan Foto : Polres Metro Bekasi berhasil amankan sabu seberat 49,46 Gram yang di sembunyikan di dalam speaker bloetooth serta mengamankan pelaku. Sabtu (22/8/2026).

Kabupaten Bekasi || Potretpublik — Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi mengembangkan pengungkapan dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu hingga ke wilayah Kabupaten Bogor.

Dari hasil pengembangan tersebut, petugas menemukan sabu dengan berat netto 49,46 gram yang diduga disembunyikan di dalam sebuah speaker Bluetooth untuk menyamarkan isi paket selama proses pengiriman.

Pengungkapan berawal ketika Subnit V Unit III Satresnarkoba Polres Metro Bekasi mengamankan seorang pria berinisial L (50) di Jalan Lubang Buaya, Desa Lubang Buaya, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 05.00 WIB.

Dalam penindakan awal, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu paket yang diduga berisi sabu dengan berat 0,28 gram, pipet kaca, dua unit telepon genggam, sejumlah tas dan dompet, serta satu unit sepeda motor.

Baca Juga :  Polres Metro Bekasi Gelar Apel Siaga Kamtibmas, Antisipasi Potensi Gangguan Aksi Unjuk Rasa 2026

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka dan pengembangan informasi, penyidik memperoleh petunjuk adanya kiriman lain yang diduga berisi narkotika dan dikirim melalui layanan ojek daring.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Metro Bekasi melakukan serangkaian penyelidikan hingga menemukan kiriman yang dimaksud di Jalan Raya Bilabong Permai, Desa Cimanggis, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 13.20 WIB.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sebuah speaker Bluetooth berwarna hitam yang dikemas di dalam kardus dan dimasukkan ke dalam paperbag.

Petugas kemudian menemukan satu plastik klip berukuran besar yang berisi kristal diduga narkotika jenis sabu di dalam speaker tersebut. Barang bukti itu memiliki berat brutto 50,36 gram dan berat netto 49,46 gram.

Penyidik menduga narkotika tersebut sengaja disembunyikan di dalam perangkat elektronik guna menyamarkan keberadaan barang terlarang selama proses pengiriman.

Baca Juga :  Polres Metro Bekasi Gelar Rakor Lintas Sektoral Persiapan Operasi Ketupat Jaya 2026, Libatkan 1.238 Personel Gabungan

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Metro Bekasi untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul barang, jaringan peredaran, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka diproses sesuai ketentuan pidana terkait dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Polres Metro Bekasi menegaskan akan terus mengembangkan setiap pengungkapan kasus narkotika sebagai bagian dari upaya memutus mata rantai peredaran narkotika dan mencegah dampaknya terhadap masyarakat. (Rbn/Red)