Kabupaten Bekasi || Potretpublik – Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi Pemasangan Sambungan Langganan Pada Perusahaan Umum Daerah (PERUMDA) PDAM Tirta Bhagasasi Tahun 2024 – 2025 memasuki babak baru. Pasalnya, dalam perkara tersebut Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menetapkan 3 (tiga) orang sebagai tersangka, yakni MSB, RF dan AEZ.
Ketiga tersangka merupakan pejabat di lingkungan Perusahaan Umum Daerah PDAM Tirta Bhagasasi tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan Keuangan Negara sebesar Rp4.506.920.372,00 (empat miliar lima ratus enam juta sembilan ratus dua puluh ribu tiga ratus tujuh dua rupiah rupiah). Kamis (30/7/2026)
Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka, yaitu memanfaatkan kebutuhan air bersih masyarakat perbuatan MSB, RF dan AEZ tersebut bermula pada saat 21 Pemohon / calon konsumen di Kabupaten Bekasi mengajukan permohonan pemasangan jaringan air bersih kepada Perusahaan Umum Daerah Tirta Bhagasasi Bekasi,
Kemudian bagian pemasaran Perusahaan Umum Daerah Tirta Bhagasasi Bekasi menyampaikan Surat pemberitahuan mengenai biaya pemasangan jaringan dan sambungan langganan kepada Para Pemohon / Calon Konsumen dengan mekanisme tidak sesuai ketentuan yang sebenarnya, sehingga para pemohon / calon konsumen merasa keberatan dengan biaya pemasangan jaringan dan sambungan langganan
baru.
“Karena butuh air yang mendesak untuk operasional kantor, rumah atau perusahaan dan karena tidak ada pilihan lain, calon konsumen ini terpaksa mau membayar biaya yang telah ditetapkan oleh bagian pemasaran Tirta Bhagasasi Bekasi.”, ungkapnya Kajari Semeru, S.H., M.Hum. kepada wartawan
Kajari juga mengatakan bahwa para pemohon atau calon konsumen membayarkan biaya pemasangan jaringan air bersih ke rekening yang sengaja dipersiapkan untuk menampung biaya pemasangan jaringan dan sambungan langganan baru dari konsumen.
“Uang dalam rekening itu dipergunakan oleh MSB, RF dan AEZ untuk keperluan pribadinya sehingga perbuatannya telah menguntungkan / memperkaya diri sendiri dan/atau orang lain dan merugikan Keuangan Negara sebesar Rp4.506.920.372,00 (empat miliar lima ratus enam juta sembilan ratus dua puluh ribu tiga ratus tujuh dua rupiah rupiah)”, ungkapnya.

Masih dikatakan Kajari, bahwa penetapan ketiga tesangka tersebut telah melalui serangkaian proses penyelidikan dan
penyidikan berupa pemeriksaan sejumlah saksi, ahli, serta pengumpulan barang bukti hingga memenuhi minimal alat bukti untuk menduga ketiga tersangka melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam kasus pemasangan sambungan langganan pada Perusahaan Umum Daerah Tirta Bhagasasi Bekasi selama kurun waktu tahun 2024 – 2025.
Atas perbuatannya Penyidik pada Seksi
Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menjerat para tersangka dengan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ATAU Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ATAU Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1
Tahun 2023 tentang KUHP.
Mangkirnya tersangka AEZ, sehingga penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi hanya melakukan penahanan terhadap MSB dan RF selama 20 hari ke depan sesuai ketentuan Pasal 99 ayat (1) juncto Pasal 102 ayat (1) Undang- undang RI Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP di LAPAS Kelas IIA Cikarang.
Lanjut Kajari, penahanan dilakukan setelah mempertimbangkan terpenuhinya syarat penahanan, antara lain pasal yang disangkakan memenuhi kategori tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan serta mempertimbangkan ketentuan Pasal 99 ayat (5) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Berbeda dengan 2 (dua) tersangka lainnya, sedangkan tersangka AEZ hari ini tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit. Oleh karena itu, penyidik pada seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi akan mengambil langkah untuk menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap AEZ sebagai tersangka.
Penetapan tersangka tindak pidana korupsi ini merupakan wujud nyata komitmen Kejaksaan
Negeri Kabupaten Bekasi untuk mengawal pengelolaan Keuangan Negara dan Daerah di wilayah Kabupaten Bekasi secara tepat dan profesional.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi juga mengajak masyarakat untuk menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap pengelolaan Keuangan Daerah agar APBD dapat dipergunakan secara tepat untuk pembangunan dan kemajuan Kabupaten Bekasi.
“Apabila menemukan kejanggalan dalam pengelolaan Keuangan Daerah, laporkan kepada kami.”, pungkasnya Semeru, S.H., M.Hum. menutup konferensi pers di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. (Red)


