Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Pemerintahan

Lsm Jaksi Soroti Dugaan Pungutan Retribusi Tidak Sesuai PERDA Pada UPTD Pengelolaan Sampah Wilayah II DLH Kab Bekasi

1248
×

Lsm Jaksi Soroti Dugaan Pungutan Retribusi Tidak Sesuai PERDA Pada UPTD Pengelolaan Sampah Wilayah II DLH Kab Bekasi

Sebarkan artikel ini
Keterangan Foto : Sekjen Lsm Jaksi, Victor

Kabupaten Bekasi || Potretpublik -Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Anti Korupsi Seluruh Indonesia (LSM JAKSI) menerangkan bahwa dengan diberlakukannya Perda Kabupaten Bekasi Nomor 8 tahun 2023 atas perubahan Perda No.1 tahun 2017 tentang tarif retribusi pelayanan persampahan dimanfaatkan oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengelolaan Persampahan Wilayah II Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi sebagai ajang pungutan liar (pungli) sebagaimana temuan LSM JAKSI disalah satu kompleks perumahan wilayah kecamatan Tambun Selatan.

Dalam Perda No.8 tahun 2023 mengatur besaran retribusi rumah tangga daya listrik dibawah (< ) 900 watt hanya Rp.15.000/ bulan. Namun faktanya oleh petugas UPTD wilayah II mengajukan penawaran & negosiasi melalui pengurus RW memungut retribusi layanan persampahan warga sebesar Rp.23.000 hingga Rp.30.000 / wajib retribusi setiap bulan. Menyikapi pungutan retribusi layanan persampahan rumah tangga lebih besar dari ketentuan Perda tersebut, Sekjen LSM JAKSI Victor mengungkapkan, bahwa dirinya telah melayangkan surat konfirmasi dan kelarifikasi ke kepala UPTD persampahan wilayah II Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, namun surat tersebut telah dijawab dan yang menjawab didalam suratnya atas nama Dedi Kurniawan yang mengatasnamakan Humas DLH Kabupaten Bekasi dengan jawaban surat tanpa Kop surat & tanpa ada nya stempel resmi dari DLH.

Baca Juga :  Baznas Kabupaten Bekasi Berikan Modal Usaha kepada 50 Penyandang Disabilitas
"Kami telah melayangkan surat konfirmasi dan kelarifikasi kepada Kepala UPTD persampahan wilayah II DLH Kabupaten Bekasi, namun surat tersebut telah dijawab oleh seorang yang bernama Dedi Kurniawan mengatasnamakan Humas DLH Kabupaten Bekasi dengan jawaban surat tanpa kop surat dan tanpa adanya stempel resmi dari DLH Kabupaten Bekasi" ujarnya Senin(17/11/2025) kepada Potretpublik.co.id Keterangan Foto: Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi

Victor menambahkan, menurutnya bahwa jawaban surat yang ditandatangani Dedi Kurniawan tersebut tidak menunjukkan etika kedinasan, serta merendahkan marwah instansi pemerintah dimata publik. Bahkan sangat terkesan arogansi melindungi oknum UPTD Pengelolaan Persampahan yang melakukan pungli.

Masih dikatakannya, pihaknya akan kembali melayangkan surat kepada Pj Sekda & Bupati Bekasi meminta agar diadakan pembinaan etika administrasi kedinasan kepada jajaran Dinas Lingkungan Hidup. Dan dalam waktu dekat Jaksi akan melaporkan dugaan pungli yang dilakukan oknum UPTD wilayah II tersebut ke aparat penegak hukum (APH), pungkas. (Red)

Baca Juga :  Kecam Genosida Israel, Ribuan Warga Kabupaten Bekasi Hadiri Aksi Bela Palestina