Kabupaten Bekasi || Potretpublik – Polres Metro Bekasi menggelar press release pengungkapan tindak pidana di bidang minyak dan gas bumi (migas), metrologi legal, serta perlindungan konsumen terkait praktik ilegal penjualan tabung gas oplosan atau yang dikenal dengan istilah gas “suntik”. Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Promoter Polres Metro Bekasi, Senin (19/1/2026) sore.
Press release dipimpin langsung oleh Kapolres Metro Bekasi KBP Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., didampingi jajaran Satreskrim dan fungsi terkait. Dalam keterangannya, Kapolres menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil tindak lanjut laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan gas subsidi.
Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/01/I/2025/SPKT/POLRESTRO BEKASI/PMJ tertanggal 15 Januari 2026. Berdasarkan laporan tersebut, Unit Krimsus Satreskrim Polres Metro Bekasi melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengungkap lokasi praktik ilegal pengoplosan gas.
“Pada Kamis, 15 Januari 2026 sekitar pukul 04.30 WIB, petugas mengamankan sebuah lokasi pengoplosan gas di Kampung Sukasejati RT 06/03, Desa Sukasejati, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi,” ujar Kombespol Sumarni.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka, masing-masing berinisial RKA selaku pemilik lapak sekaligus pelaku utama, MH sebagai sopir bongkar muat, serta MRT yang berperan sebagai kenek. Ketiganya diduga terlibat aktif dalam kegiatan pemindahan isi tabung gas subsidi ke tabung non-subsidi.
Dari lokasi kejadian, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa ratusan tabung gas berbagai ukuran, alat suntik gas, timbangan, segel tabung, satu unit mobil pikap, serta dua unit telepon genggam yang digunakan untuk menunjang aktivitas ilegal tersebut.
Kapolres Metro Bekasi memaparkan bahwa modus operandi para pelaku adalah memindahkan isi tabung gas subsidi 3 kilogram ke tabung gas non-subsidi ukuran 12 kilogram dengan cara disuntik. Proses pengisian dilakukan tanpa mengikuti standar keselamatan yang berlaku dan tanpa penimbangan yang sesuai. Bahkan, pelaku menggunakan es batu sebagai pendingin tabung agar proses pemindahan gas berlangsung lebih cepat.
“Mengisi satu tabung gas non-subsidi 12 kilogram, pelaku membutuhkan empat tabung gas subsidi 3 kilogram. Gas hasil oplosan tersebut kemudian dipasarkan ke wilayah Jakarta Selatan,” jelas Kapolres.
Dari hasil penyidikan sementara, praktik ilegal ini diketahui telah berlangsung sejak Oktober 2025. Selama kurun waktu tersebut, para pelaku diperkirakan meraup keuntungan hingga sekitar Rp350 juta.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 32 ayat (2) juncto Pasal 30 dan 31 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, serta Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
KBP Sumarni menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen Polri dalam melindungi hak-hak masyarakat, khususnya rumah tangga dan pelaku UMKM, agar tidak dirugikan oleh penyalahgunaan gas subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil.
“Selain merugikan negara, praktik ilegal seperti ini juga sangat membahayakan keselamatan masyarakat dan berpotensi menimbulkan kelangkaan gas subsidi di pasaran,” tegasnya.
Diakhir keterangannya, Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban dengan melaporkan setiap dugaan praktik ilegal maupun gangguan kamtibmas. Laporan dapat disampaikan melalui layanan Polisi 110, WhatsApp CLBK (Curhat Langsung Bunda Kapolres) di nomor 0813-8399-0086, atau layanan Pengaduan 24 Jam Polres Metro Bekasi di nomor 0811-1939-110. (Rbn/Red)



