Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Hukum

Sidang Sengketa Informasi Pemkab Bekasi Masuk Babakan Ajudikasi, Perbedaan Fakta Mediasi dan Minimnya Tanggapan Jadi Sorotan

1529
×

Sidang Sengketa Informasi Pemkab Bekasi Masuk Babakan Ajudikasi, Perbedaan Fakta Mediasi dan Minimnya Tanggapan Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini
Keterangan Foto : Sidang Sengketa Informasi Publik Antara Pemohon Soni Sopian Hadis dan Termohon 5 Badan Publik Dinas di Pemkab Bekasi, bertempat di Ruang Sidang Komisi Informasi Jawa Barat Bandung, Selasa, (12/5/2026).

Bandung || Potretpublik — Sengketa informasi publik yang menyeret sejumlah dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi memasuki fase krusial. Permohonan yang diajukan oleh Soni Sopian Hadis kini resmi bergulir ke tahap ajudikasi nonlitigasi di Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, setelah proses mediasi sebelumnya dinyatakan gagal.

Sidang yang digelar pada Selasa (12/05/2026) itu menjadi panggung terbuka bagi dugaan ketertutupan informasi di tubuh birokrasi. Dalam forum tersebut, majelis komisioner secara tegas mempertanyakan komitmen termohon—yakni Pemerintah Kabupaten Bekasi—terkait proses mediasi yang sebelumnya telah dilakukan.

Namun, jawaban termohon justru memantik tanda tanya besar. Mereka menyatakan tidak pernah ada kesepakatan maupun penandatanganan berita acara mediasi. Pernyataan ini berbanding terbalik dengan fakta persidangan sebelumnya.

Padahal, pada 9 Juli 2025, mediasi resmi telah digelar di kantor Komisi Informasi Jawa Barat, menghadirkan sejumlah perwakilan dinas terkait, di antaranya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi, Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik, serta Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang. Mediasi tersebut dipimpin oleh mediator Husni Farhani Mubarok.

Baca Juga :  Kajati Jabar Lakukan Kunker Ke Kejari Karawang Serta Tinjau Lokasi Banjir di Desa Karangligar

Fakta persidangan menunjukkan bahwa mediasi kala itu memang berujung buntu. Perbedaan tajam dalam mekanisme pemenuhan informasi membuat pemohon memilih mundur dari meja mediasi dan meminta perkara dilanjutkan ke tahap ajudikasi.

Permohonan informasi yang diajukan tidak sederhana. Soni Sopian Hadis meminta akses terhadap berbagai dokumen strategis tahun anggaran 2024, mulai dari kontrak pengadaan melalui e-katalog, dokumen RKA dan DPA, spesifikasi teknis proyek, hingga rincian belanja media dan kegiatan di sejumlah dinas. Dokumen-dokumen tersebut berkaitan langsung dengan proyek infrastruktur, perumahan, tata ruang, hingga belanja publik lainnya.

Masuknya perkara ini ke tahap ajudikasi mempertegas bahwa sengketa tidak lagi sekadar soal administratif, melainkan menyentuh substansi transparansi anggaran dan akuntabilitas penggunaan uang negara.

Sikap termohon yang terkesan mengelak dari rekam jejak proses mediasi berpotensi menjadi sorotan serius majelis. Jika terbukti inkonsisten, hal ini bukan hanya memperlemah posisi hukum pemerintah daerah, tetapi juga memperkuat dugaan adanya resistensi terhadap keterbukaan informasi publik.

Sementara itu, Dr. Iwan Eli Setiawan, MM, MH selaku Pranata Humas Ahli Muda berdasarkan Surat Kuasa Khusus, saat hendak dikonfirmasi usai persidangan memilih enggan memberikan tanggapan kepada awak media.

Baca Juga :  Kajati Beserta Jajaran dan Para Kajari Se Jabar Berikan Bantuan Korban Terdampak Banjir di Kota Bekasi

Kini, publik menanti sejauh mana keberanian majelis Komisi Informasi menguji komitmen transparansi Pemerintah Kabupaten Bekasi. Ajudikasi ini bukan sekadar persidangan, melainkan ujian nyata terhadap prinsip keterbukaan yang dijamin undang-undang.

Sementara itu, Soni Sopian Hadis menegaskan bahwa permohonannya murni untuk mendorong keterbukaan informasi publik, bukan untuk kepentingan pribadi.

“Ini bukan soal saya sebagai pemohon, tapi soal hak publik untuk tahu. Dokumen yang saya minta berkaitan dengan penggunaan anggaran negara, jadi seharusnya terbuka,” tegasnya usai persidangan.

Soni juga menyayangkan sikap termohon yang dinilai tidak konsisten dalam proses persidangan, khususnya terkait pernyataan mengenai mediasi.

“Kalau dalam sidang disebut tidak pernah ada mediasi, itu kan aneh. Faktanya mediasi pernah dilakukan, bahkan dihadiri perwakilan dinas. Ini yang membuat saya semakin yakin bahwa proses ini harus dibuka seterang-terangnya,” tambahnya.

Ia berharap majelis di Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat dapat mengambil keputusan yang berpihak pada prinsip transparansi.

“Harapan saya sederhana, informasi dibuka sesuai aturan. Karena ini menyangkut akuntabilitas pemerintah kepada masyarakat,” pungkasnya. (Aang/Red)