Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
PemerintahanKesehatan

Keselamatan Pasien BPJS Diduga Dikesampingkan, Pemkot Bekasi Akan Digugat

1327
×

Keselamatan Pasien BPJS Diduga Dikesampingkan, Pemkot Bekasi Akan Digugat

Sebarkan artikel ini
Keterangan Foto : Berkas Pasien RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid Bekasi Ditolak.

Kota Bekasi || Potret Publik – Buruknya tata kelola pelayanan kesehatan di Kota Bekasi kembali dipertanyakan setelah seorang pasien BPJS mengaku gagal memperoleh layanan kontrol pasca operasi hanya karena mengutamakan rujukan. Seorang pasien BPJS, Cupa Siregar, mengaku ditolak saat menjalani kontrol pascaoperasi di RSUD Kota Bekasi akibat kesalahan surat rujukan yang diterbitkan Puskesmas Perumnas II Kayuringin Jaya.

Cupa menjelaskan, dirinya menjalani perawatan di RSUD Kota Bekasi sejak 20 Juli 2026. Berdasarkan hasil diagnosis medis, ia kemudian menjalani tindakan apendektomi (operasi pengangkatan usus buntu-red) pada 23 Juli setelah didiagnosis mengalami apendisitis perforasi, yakni kondisi radang usus buntu yang telah mengalami perforasi atau pecah. Setelah diperbolehkan pulang pada 27 Juli, ia menjalani kontrol pertama pada 31 Juli dengan pencabutan sebagian benang operasi.

Baca Juga :  Diduga Fiktif Kantor Penyedia Proyek Rehabilitasi Ruang Kelas Dinas Pendidikan Kota Bekasi disorot

Untuk kontrol kedua pada 7 Agustus, pihak RSUD meminta pasien membawa surat rujukan baru dari Puskesmas. Namun, saat mengurus rujukan sehari sebelumnya, Cupa mengaku sempat ditolak karena dokter sudah tidak berada di tempat. Setelah berdebat dengan petugas, surat rujukan akhirnya diterbitkan.

Masalah justru muncul ketika surat tersebut dibawa ke RSUD. Cupa mengaku pelayanan ditolak karena rujukan dinilai keliru. Kendati dalam keadaan sakit, dirinya mendapat ucapan petugas yang disinyalir menunjukkan nirempati kepada pasien. “Balik-balik, rujukannya salah,” ketus petugas yang membuatnya merasa dipersulit dan terpukul di tengah proses pemulihan pascaoperasi.

Akibat penolakan tersebut, Cupa mengaku tidak memperoleh pelayanan kontrol yang menjadi haknya sebagai peserta BPJS dan akhirnya memeriksakan diri ke dokter dengan biaya pribadi. Ia menilai kesalahan administrasi dan buruknya koordinasi antara Puskesmas dan RSUD memaksanya bersusah payah dan berjalan tertatih kesakitan mencari pengobatan. Menurutnya, ia merasakan banyak kerugian baik materiil maupun immateriil. Di tengah kesulitan, suasana batin juga terguncang, betapa tidak, pemerintah yang seharusnya tempat berlindung masyarakat, justru menelantarkan.

Baca Juga :  Komisi IV DPRD Karawang menggelar Rapat Dengar Pendapat

Atas kejadian itu, Cupa menyatakan akan melayangkan somasi kepada Puskesmas Perumnas II Kayuringin Jaya, RSUD Kota Bekasi, serta Wali Kota Bekasi. Selain itu, ia juga berencana menempuh jalur hukum, baik secara perdata, pidana, maupun upaya hukum lainnya, sebagai bentuk tuntutan atas dugaan buruknya pelayanan publik di bidang kesehatan. Hingga berita ini dimuat, tidak ada satupun keterangan pihak pemerintah, maupun RSUD Kota Bekasi. (Ricardo)