Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

CSR Medan Satria Dipertanyakan, Camat dan Lurah Akui Tak Tahu, LSM MASTER Desak APH Usut Tuntas Aliran dan Laporan Pertanggung Jawaban

1429
×

CSR Medan Satria Dipertanyakan, Camat dan Lurah Akui Tak Tahu, LSM MASTER Desak APH Usut Tuntas Aliran dan Laporan Pertanggung Jawaban

Sebarkan artikel ini
Keterangan Foto : Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.

Kota Bekasi || Potretpublik — Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSL/CSR) di Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, menuai tanda tanya serius.

LSM MASTER (Masyarakat Terpadu) menemukan adanya perbedaan antara informasi yang diterima dari masyarakat dengan keterangan resmi pemerintah wilayah.

Dalam jawaban tertulis kepada LSM MASTER, Camat Medan Satria menyatakan tidak mengetahui maupun menerima laporan perusahaan terkait pelaksanaan CSR. Lurah Pejuang juga menyatakan tidak pernah menerima, mengoordinasikan dana CSR ataupun mendapatkan laporan pelaksanaannya.

Padahal, berdasarkan keterangan warga yang dihimpun LSM MASTER, masyarakat pernah menerima bantuan tunai sekitar Rp300.000 an yang disebut berkaitan dengan CSR, dengan bantuan terakhir sekitar 2024.

Pertanyaannya kemudian menjadi sederhana namun serius: jika bantuan tersebut memang berasal dari CSR perusahaan, siapa yang menyalurkan, melalui siapa, berapa total dananya, siapa penerimanya dan bagaimana pertanggungjawabannya?

Baca Juga :  Pemda Prov Jabar dan DPRD Setujui APBD Tahun Anggaran 2025

Ketua LSM MASTER, Arnol, menilai kondisi tersebut tidak boleh dibiarkan tanpa penjelasan.

“Kami tidak menuduh siapa pun. Tetapi ketika pemerintah wilayah menyatakan tidak mengetahui CSR, sementara masyarakat mengaku pernah menerima bantuan yang disebut berasal dari CSR, maka harus ada pemeriksaan. Jangan sampai ada dana CSR tetapi mekanisme dan pertanggungjawabannya tidak jelas,” tegas Arnol.

Menurut Arnol, perusahaan yang menyatakan telah melaksanakan CSR harus mampu menunjukkan data dan dokumen pelaksanaannya.

“Harus jelas sumbernya, nilainya, programnya, siapa pengelolanya, siapa penerima manfaatnya dan bagaimana pertanggungjawabannya. Kalau memang semuanya sesuai aturan, buka datanya. Kalau tidak ada masalah, pemeriksaan justru akan membersihkan persoalan ini,” ujarnya.

LSM MASTER mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan penelusuran terhadap pelaksanaan CSR perusahaan di Kecamatan Medan Satria.

Penelusuran diminta tidak berhenti pada ada atau tidaknya bantuan, tetapi mencakup nilai dana, sumber dana, mekanisme penyaluran, pihak yang mengelola, daftar penerima manfaat serta dokumen pertanggungjawaban.

Baca Juga :  Kajati Jabar Kunjungi LPKA Bandung, Beri Motivasi Anak Rehabilitas

“Ini bukan sekadar soal bantuan Rp300 ribu . Yang harus dibuka adalah sistemnya. Kalau CSR perusahaan memang berjalan, masyarakat harus tahu dan pemerintah harus memiliki informasi yang jelas,” kata Arnol.

LSM MASTER menyatakan siap menyerahkan jawaban tertulis Camat dan Lurah, keterangan masyarakat serta dokumen hasil investigasi kepada APH untuk diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan, tutupnya.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Camat Medan Satria dan Lurah terkait. Apabila terdapat penjelasan resmi dari pihaknya redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang / Cover Both Side. (Red)