Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Pariwisata

DPMPTSP Kabupaten Bekasi Jemput Bola Penerbitan NIB, Dorong UMKM Naik Kelas

1165
×

DPMPTSP Kabupaten Bekasi Jemput Bola Penerbitan NIB, Dorong UMKM Naik Kelas

Sebarkan artikel ini
Keterangan Foto : Gebyar penerbitan NIB dan pendaftaran sertifikat halal DPMPTSP Kabupaten Bekasi.

Kabupaten Bekasi || Potretpublik — Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terus mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Upaya tersebut dilakukan melalui pelayanan jemput bola dengan mendatangi desa-desa di wilayah Kabupaten Bekasi. Langkah ini dilakukan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat, khususnya pelaku UMKM yang masih mengalami kendala dalam mengakses layanan berbasis teknologi.

Analis Kebijakan Ahli Muda DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Sarwoko, mengatakan penerbitan NIB pada dasarnya dapat dilakukan secara mandiri atau self service, kapan saja dan di mana saja. Namun, pemerintah memilih memberikan pendampingan langsung agar semakin banyak pelaku usaha yang memiliki legalitas.

“Kita memberikan yang terbaik buat masyarakat yaitu kita jemput bola. Tidak dipungkiri banyak masyarakat Kabupaten Bekasi yang masih belum melek teknologi,” ujar Sarwoko di Aula Desa Waluya Kecamatan Cikarang Utara. Rabu (30-09-2026).

Menurutnya, NIB memiliki sejumlah manfaat penting bagi pelaku usaha. Selain menjadi identitas dan legalitas usaha, NIB juga telah menggantikan sejumlah dokumen perizinan yang sebelumnya dikenal masyarakat, seperti SIUP dan TDP.

Bagi pelaku usaha mikro, NIB menjadi salah satu dasar legalitas dalam menjalankan aktivitas usaha. NIB juga diperlukan dalam berbagai kebutuhan pengembangan usaha, termasuk ketika pelaku UMKM mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) ke perbankan.

Baca Juga :  Kadis Pariwisata Kab Bekasi Tinjau Kampung Ciranggon, Beri Dukungan Penuh Menjadi Kampung Wisata

Sarwoko juga menjelaskan bahwa data NIB dapat digunakan pemerintah dalam pendataan pelaku usaha untuk berbagai program bantuan. Karena itu, kepemilikan NIB dinilai penting bagi UMKM yang ingin mengembangkan usahanya.

“Kita mengutamakan bahwa UMKM di Kabupaten Bekasi itu naik kelas. Caranya kita datang ke mereka, memberikan edukasi, sekaligus memberikan kemudahan agar mereka dapat memiliki NIB,” katanya.

Roadshow ke Desa dan Pasar
Pelayanan penerbitan NIB dilakukan melalui program roadshow ke berbagai desa di Kabupaten Bekasi. Dengan jumlah desa yang cukup banyak, DPMPTSP melakukan pelayanan secara bergiliran agar jangkauan pelayanan semakin luas.
Selain menyasar desa, program serupa sebelumnya juga dilakukan di pasar-pasar rakyat milik Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Sarwoko menyebut terdapat sekitar 12 pasar rakyat yang telah disambangi dalam program tersebut. Rata-rata setiap pasar memiliki sekitar 500 pedagang dan dari setiap pasar pihaknya dapat membantu menerbitkan sekitar 120 NIB.

Program tersebut telah dilakukan sejak 2023 dan berlanjut pada 2024.
DPMPTSP Kabupaten Bekasi juga memiliki target penerbitan NIB yang terus meningkat. Pada 2024 ditargetkan sebanyak 50.000 NIB, kemudian target meningkat menjadi 120.000 NIB pada 2025.
“Di tahun ini pastinya akan kita tingkatkan daripada tahun kemarin,” ujarnya.

Tidak Berhenti pada Penerbitan NIB
Pelayanan kepada UMKM Pemerintah Kabupaten Bekasi juga mendorong pelaku usaha untuk memperoleh berbagai dokumen pendukung dalam rangka pengembangan usaha.

Baca Juga :  Tak Hanya Hiburan, Gebrak Volume 2 Jadi Wadah Generasi Muda Kenalkan Karya dan Kreativitas

Salah satunya melalui program fasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku UMKM yang dilakukan melalui kolaborasi lintas instansi.

Sarwoko menjelaskan, pengurusan sertifikat halal secara mandiri dapat membutuhkan biaya yang cukup besar, tergantung jenis dan kompleksitas produk. Namun, melalui program pemerintah daerah, pelaku UMKM dapat memperoleh fasilitasi secara gratis dengan dukungan anggaran APBD Kabupaten Bekasi.

Setelah memperoleh NIB, pelaku usaha yang membutuhkan sertifikasi halal akan diarahkan untuk mengikuti proses selanjutnya melalui instansi terkait. Proses sertifikasi tetap membutuhkan tahapan pemeriksaan dan survei sebelum sertifikat diterbitkan.

Kolaborasi Antar-Dinas
Dalam pengembangan UMKM, DPMPTSP menegaskan bahwa setiap perangkat daerah memiliki tugas dan fungsi masing-masing.

DPMPTSP berfokus pada kemudahan pelayanan dan perizinan. Sementara pembinaan UMKM menjadi bagian dari tugas Dinas Koperasi dan UMKM. Untuk aspek tertentu seperti perizinan pangan rumah tangga, terdapat pula peran dari Dinas Kesehatan.

“Makanya kolaborasi. Yang penting kita atas nama Pemerintah Kabupaten Bekasi,” kata Sarwoko.

Kolaborasi tersebut diharapkan dapat menciptakan ekosistem pelayanan yang lebih mudah bagi pelaku UMKM, mulai dari memperoleh legalitas usaha, sertifikasi halal, hingga mendapatkan pembinaan dan pengembangan usaha.

Dengan kemudahan pelayanan tersebut, Pemerintah Kabupaten Bekasi berharap semakin banyak UMKM yang memiliki legalitas dan mampu berkembang serta naik kelas.(Ang/Red)