Kabupaten Bekasi || Potretpublik – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi bersama DPRD Kabupaten Bekasi menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi, Senin (29/9/2026).
Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 tersebut telah dibahas bersama antara Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bekasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi dan disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Bekasi, khususnya Badan Anggaran DPRD, yang telah melaksanakan tugas dan fungsinya secara konsisten serta memberikan tanggapan dan masukan dalam menyelesaikan tahapan pembahasan perubahan APBD Tahun Anggaran 2026,” kata Plt Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja.
Dalam rancangan tersebut, pendapatan daerah Kabupaten Bekasi diproyeksikan sebesar Rp7.481.907.870.270, sedangkan belanja daerah sebesar Rp7.893.304.713.787. Untuk pembiayaan, penerimaan pembiayaan direncanakan sebesar Rp411.396.843.517, pengeluaran pembiayaan Rp0, sehingga pembiayaan netto sebesar Rp411.396.843.517 dan sisa lebih tahun berjalan sebesar Rp0.
Sebelumnya, pendapatan daerah Kabupaten Bekasi diproyeksikan sekitar Rp7,28 triliun dan dalam rancangan perubahan meningkat sekitar Rp228,65 miliar menjadi sekitar Rp7,50 triliun. Kenaikan tersebut terutama berasal dari pendapatan transfer yang bertambah sekitar Rp273,71 miliar, sementara PAD mengalami penyesuaian sekitar Rp45 miliar menjadi sekitar Rp4,26 triliun.
“Perubahan pendapatan tersebut merupakan penyesuaian terhadap perkembangan kondisi yang memengaruhi asumsi dalam Kebijakan Umum APBD Tahun 2026, baik dari sisi pendapatan maupun belanja daerah,” ujar Asep.
Dari sisi belanja, alokasi dalam Rancangan Perubahan APBD 2026 meningkat sekitar Rp217,18 miliar, dari sebelumnya sekitar Rp7,70 triliun menjadi sekitar Rp7,92 triliun. Penyesuaian tersebut diarahkan untuk mendukung keberlanjutan program pembangunan sekaligus memperkuat pelayanan dasar kepada masyarakat.
Asep menjelaskan, tambahan anggaran tersebut antara lain diarahkan untuk sektor kesehatan, pendidikan, infrastruktur, pertanian, perikanan, serta kebutuhan strategis lainnya. Salah satu perhatian utama adalah penyelesaian kewajiban pelayanan kesehatan melalui BPJS Kesehatan.
“Untuk kesehatan, ada penambahan anggaran PBI BPJS sekitar Rp24 miliar. Kemudian ada kebutuhan pelayanan kesehatan lainnya, termasuk obat-obatan dan alat kesehatan sekitar Rp16 miliar,” jelasnya.
Selain itu, Pemkab Bekasi mengalokasikan anggaran sekitar Rp21 miliar untuk peningkatan prasarana pendidikan dan kesehatan. Anggaran tersebut akan digunakan untuk mendukung perbaikan dan renovasi sarana pelayanan masyarakat, termasuk fasilitas sekolah dan Puskesmas.
Menurut Asep, penguatan layanan kesehatan juga berkaitan dengan upaya Pemkab Bekasi mengejar status Universal Health Coverage (UHC) Prioritas, sehingga masyarakat yang memenuhi ketentuan dapat memperoleh perlindungan pembiayaan kesehatan melalui BPJS Kesehatan.
“Kita mengejar agar Kabupaten Bekasi menjadi UHC prioritas. Kalau sudah UHC prioritas, masyarakat Kabupaten Bekasi bisa mendapatkan perlindungan melalui BPJS Kesehatan atau KIS,” katanya.
Asep menyebut, cakupan kepesertaan UHC Kabupaten Bekasi saat ini telah mencapai sekitar 99,6 persen. Namun, pemerintah masih melakukan penataan data agar kepesertaan dan pembayaran iuran benar-benar menyasar masyarakat yang memenuhi kriteria.
“Kita akan rapikan lagi datanya, jangan sampai ada yang sudah meninggal tetapi masih tetap dibayarkan. Ini menjadi pekerjaan rumah kita,” ujarnya.
Penataan tersebut dilakukan dengan mengacu pada data desil kesejahteraan, terutama kelompok desil 1 sampai 5 sebagai prioritas, serta melalui koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk memastikan validitas data kependudukan.
Asep mengungkapkan, Pemkab Bekasi masih memiliki kewajiban pembayaran pelayanan kesehatan yang cukup besar. Dari kewajiban sekitar Rp70 miliar, pemerintah telah melakukan pembayaran dan menyiapkan tambahan anggaran dalam perubahan APBD.
“Kemarin kita turun sekitar Rp243 miliar, kita bayarkan Rp163 miliar, kemudian kita tambahkan Rp24 miliar. Jadi kewajiban kita tinggal sekitar Rp60 miliar dan ini kita kejar,” ungkapnya.
Ia berharap penyelesaian kewajiban tersebut dapat mendukung Kabupaten Bekasi mencapai UHC Prioritas. Setelah sistem tersebut berjalan, pola penganggaran pelayanan kesehatan akan ditata kembali agar lebih efisien dan tepat sasaran.
Selain BPJS, perubahan anggaran juga mengakomodasi kebutuhan obat-obatan dan alat kesehatan, termasuk sejumlah kebutuhan pelayanan kesehatan yang harus dipenuhi untuk menjaga kesinambungan pelayanan kepada masyarakat.
“Kalau sudah menjadi prioritas, ke depannya kita akan tata kembali pola pembiayaannya. Kita ingin anggaran kesehatan lebih tepat sasaran dan pelayanan masyarakat tetap berjalan,” tutur Asep.
Di sektor pendidikan dan kesehatan, Pemkab Bekasi juga mengalokasikan anggaran untuk peningkatan sarana dan prasarana. Program tersebut mencakup perbaikan serta renovasi fasilitas sekolah dan puskesmas yang membutuhkan peningkatan kualitas pelayanan.
Selain itu, terdapat alokasi sekitar Rp6 miliar untuk pengadaan lahan PSEL atau fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik. Pemkab Bekasi juga menyiapkan sekitar Rp2,5 miliar untuk infrastruktur, serta sekitar Rp2,3 miliar untuk sektor pertanian dan perikanan.
“Untuk sarana pendidikan dan kesehatan, kita perbaiki dan kita renovasi. Termasuk sekolah dan puskesmas, supaya pelayanan kepada masyarakat bisa semakin baik,” kata Asep.
Asep menegaskan, perubahan APBD bukan hanya berkaitan dengan penyesuaian angka, tetapi menjadi instrumen untuk memastikan program pembangunan yang telah direncanakan tetap dapat dilaksanakan hingga akhir tahun anggaran.
“Kebijakan, program dan kegiatan yang termuat dalam perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 ini merupakan dasar kita untuk melanjutkan proses pembangunan yang telah dilaksanakan dalam APBD murni tahun 2026,” ujarnya.
Terkait pelaksanaan pembangunan, Asep mengakui masih terdapat sejumlah program yang proses penyerapannya perlu dipercepat. Hal tersebut antara lain dipengaruhi proses penyesuaian dan pergeseran anggaran serta proses pengadaan yang masih berjalan.
Ia menyebut, berdasarkan perkembangan terakhir, penyerapan belanja masih sekitar 49 persen sehingga perangkat daerah diminta mempercepat pelaksanaan program dan kegiatan yang telah ditetapkan.
“Dalam waktu tiga bulan ini kita kebut. Secara teknis sudah kita tegur dinas-dinas terkait dan mudah-mudahan penyerapan bisa segera dikompakkan,” katanya.
Selain pembangunan fisik dan pelayanan dasar, Pemkab Bekasi juga terus melakukan penataan terhadap berbagai kewajiban pembiayaan, termasuk kewajiban pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
“Kami akan berupaya semaksimal mungkin melaksanakan seluruh program dan kegiatan Tahun 2026 yang telah ditetapkan agar roda pembangunan dapat berjalan sesuai dengan harapan masyarakat Kabupaten Bekasi serta dapat meningkatkan ekonomi masyarakat,” terangnya. (Red)



