Bandung || Potretpublik – Terus memperkuat komitmen dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel, Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, menghadiri kegiatan Presentasi dan Wawancara Monitoring dan Evaluasi (Monev) Penerapan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di Provinsi Jawa Barat Tahun 2026, yang diselenggarakan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, di Mini Theater UPTD PLDDIG Diskominfo Provinsi Jawa Barat (Jabar Command Center), Kota Bandung, pada Jumat (6/11).
Dalam sambutannya, Endin menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Ketua beserta Anggota Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat atas pendampingan, pembinaan, serta proses verifikasi yang selama ini telah diberikan dalam mendorong peningkatan kualitas layanan informasi publik di Kabupaten Bekasi.
Ia menegaskan, keterbukaan informasi publik bukan sekadar kewajiban normatif, melainkan pilihan kebijakan yang menjadi bagian penting dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Menurutnya, keterbukaan informasi harus menjadi fondasi dalam seluruh proses penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat.
“Keterbukaan informasi publik bukan sekadar kewajiban normatif, melainkan pilihan kebijakan yang kami pegang teguh sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.
Lebih lanjut, Endin menyampaikan bahwa kebijakan keterbukaan informasi harus dilaksanakan secara menyeluruh dan terintegrasi di setiap perangkat daerah sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing, bukan hanya menjadi tanggung jawab satu perangkat daerah tertentu.
Ia juga menekankan pentingnya penguatan kapasitas pengelola Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di setiap perangkat daerah, termasuk peningkatan pemahaman terhadap standar pelayanan informasi publik serta penguatan sarana dan prasarana pendukung layanan.
“Kami menyadari bahwa komitmen kebijakan tersebut harus disertai dengan pembenahan internal yang berkelanjutan. Pemerintah Kabupaten Bekasi terus mendorong penguatan kapasitas pengelola PPID di setiap perangkat daerah,” jelasnya.
Endin meminta seluruh perangkat daerah memastikan ketersediaan informasi publik, melakukan pemutakhiran Daftar Informasi Publik secara berkala, menyediakan dokumen informasi setiap saat, serta memberikan respons terhadap permohonan informasi masyarakat secara cepat, tepat, dan ramah, termasuk bagi kelompok penyandang disabilitas.
“Setiap perangkat daerah dituntut untuk memastikan ketersediaan informasi publik, memutakhirkan Daftar Informasi Publik secara berkala, menyediakan dokumen informasi setiap saat, serta merespons permohonan informasi masyarakat secara cepat, tepat, dan ramah terhadap seluruh kelompok masyarakat,” tambahnya.
Ia berharap kegiatan presentasi dan wawancara tersebut dapat memberikan gambaran objektif mengenai pelaksanaan kebijakan keterbukaan informasi publik di Kabupaten Bekasi, sekaligus menjadi ruang memperoleh masukan untuk perbaikan pelayanan ke depan.
“Kami berharap proses presentasi dan wawancara pada hari ini dapat berjalan lancar serta memberikan gambaran yang objektif kepada Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat mengenai pelaksanaan kebijakan keterbukaan informasi publik di Kabupaten Bekasi. Masukan dan arahan dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat akan kami jadikan acuan untuk perbaikan kebijakan dan layanan informasi publik secara berkelanjutan,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Bekasi, Yan Yan Akhmad Kurnia, menjelaskan bahwa pelaksanaan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik di Kabupaten Bekasi sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memastikan implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 berjalan secara konsisten di seluruh perangkat daerah.
“Melalui pelaksanaan E-Monev Tahun 2026 ini, kami menyampaikan berbagai upaya Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam memperkuat keterbukaan informasi publik, khususnya melalui penguatan koordinasi dan optimalisasi peran PPID di lingkungan perangkat daerah,” papar Yan Yan.
Ia menjelaskan bahwa penguatan pelayanan informasi publik memerlukan koordinasi dan keterlibatan seluruh perangkat daerah, terutama dalam memastikan pengelolaan informasi, ketersediaan dokumen, serta pemenuhan standar pelayanan informasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui tahapan presentasi dan wawancara tersebut, ia berharap evaluasi dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat dapat menjadi bahan perbaikan dalam meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik di Kabupaten Bekasi.
“Kami berharap melalui kegiatan ini, berbagai masukan dan rekomendasi dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat dapat menjadi bahan evaluasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan dan pelayanan informasi publik di Kabupaten Bekasi,” tutupnya. (Red)



