Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Pemerintahan

Pemkab Bekasi dan DPRD Tetapkan Rancangan KUA-PPAS 2026 dan Dua Raperda Strategis

1439
×

Pemkab Bekasi dan DPRD Tetapkan Rancangan KUA-PPAS 2026 dan Dua Raperda Strategis

Sebarkan artikel ini
Keterangan Foto : Pemerintah Kabupaten Bekasi dan DPRD tetapkan KUA-PPAS 2026 serta dua Raperda penting pengelolaan aset daerah dan perlindungan perempuan dan anak bertempat di Ruang paripurna DPRD Kabupaten Bekasi, Komplek Pemkab Bekasi, Sukamahi, Cikarang Pusat, Senin (10/11/2025).

Kabupaten Bekasi || Potretpublik — Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi menetapkan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026, serta dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan, dalam Rapat Paripurna DPRD di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, pada Senin (10/11/2025).

Dalam sambutannya, Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran DPRD, khususnya Badan Anggaran, atas kerja sama dan komitmen dalam membahas KUA-PPAS 2026 hingga mencapai kesepakatan bersama.

“KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 ini menjadi dasar dalam penyusunan Rancangan APBD. Setelah penetapan ini, Pemerintah Daerah segera melaksanakan asistensi Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) perangkat daerah untuk dibahas bersama DPRD,” ujar Bupati Ade.

Selain penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS 2026, rapat paripurna juga menetapkan dua Raperda strategis, yakni Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.

Baca Juga :  Perumda Tirta Bhagasasi dan PT KLBS Tandatangani MoU Penyediaan Air Bersih untuk Kawasan Industri MM2100

Bupati Ade menjelaskan, perubahan atas Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah merupakan tindak lanjut dari penyesuaian sejumlah peraturan pemerintah dan permendagri terbaru, agar pengelolaan aset daerah di Kabupaten Bekasi semakin efektif, transparan, dan berorientasi pada kemanfaatan bagi masyarakat.

Sementara itu, penyusunan Raperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak, lanjut Bupati, merupakan bentuk kepedulian Pemerintah Daerah terhadap kelompok rentan di tengah dinamika sosial masyarakat industri.

“Perlindungan terhadap perempuan dan anak adalah tolok ukur keberadaban dan kemajuan pembangunan daerah. Kami ingin Bekasi tidak hanya dikenal sebagai pusat industri nasional, tetapi juga sebagai daerah yang aman, adil, dan bermartabat bagi seluruh warganya,” tegasnya.

Melalui penetapan KUA-PPAS dan dua Raperda ini, Bupati Ade menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) serta memastikan pembangunan daerah berjalan berkeadilan dan berkelanjutan.

Baca Juga :  Pj Gubernur Bey Mahmudin Ajak Unpad Berkolaborasi Bersama Pemprov Jabar

Dalam kesempatan yang sama, Bupati juga menyampaikan tanggapan atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terkait dua Raperda tersebut. Pemerintah Daerah, katanya, siap menindaklanjuti seluruh masukan, saran, dan rekomendasi dari DPRD sebagai bagian dari upaya bersama meningkatkan kualitas pelayanan dan kesejahteraan masyarakat.

“Kami yakin, dengan semangat kolaborasi antara eksekutif dan legislatif, dua Raperda ini akan melahirkan kebijakan yang implementatif, responsif terhadap kebutuhan masyarakat, dan memperkuat transparansi serta akuntabilitas pemerintahan di Kabupaten Bekasi,” tutup Bupati Ade.(Red)