Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Pemerintahan

Blacklist Ditahan, Dugaan “Damai” Menguat

1457
×

Blacklist Ditahan, Dugaan “Damai” Menguat

Sebarkan artikel ini
Keterangan Foto : Blacklist Ditahan, Dugaan "Damai" Menguat, Senin (25/5/2026).

Kota Bekasi || Potretpublik – Aroma busuk dugaan permainan proyek Pemeliharaan Gedung SMP Negeri di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi kian menyengat. Meski telah mengakui adanya penggunaan dokumen tidak valid oleh sejumlah penyedia jasa, hingga kini Disdik belum juga merealisasikan pencantuman perusahaan-perusahaan tersebut ke daftar hitam (Blacklist) LKPP.

Padahal, dalam surat resmi bernomor 500.12.12/8444/DISDIK.Set tertanggal 11 Mei 2026, Plt Kepala Disdik Kota Bekasi, Chondro Wibhowo, dengan tegas menyatakan telah menjatuhkan sanksi, termasuk Blacklist terhadap penyedia bermasalah. Namun fakta dilapangan berbicara lain. Janji tinggal janji, sementara perusahaan yang disebut terbukti menggunakan dokumen tidak sah masih bebas tanpa sanksi nyata.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius: ada apa dengan Disdik Kota Bekasi. Sebab, persoalan ini bukan sekadar kesalahan administrasi biasa. Disdik sendiri telah mengakui adanya dokumen kualifikasi yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Artinya, terdapat indikasi kuat penggunaan dokumen palsu atau manipulatif dalam proses pengadaan proyek pemerintah.

Anehnya, hingga kini tidak terlihat langkah membawa perkara tersebut ke ranah pidana. Tidak ada laporan resmi terkait dugaan pemalsuan dokumen, tidak ada dorongan penegakan hukum, bahkan blacklist yang dijanjikan pun tak kunjung direalisasikan.

Publik pun mulai mencium adanya upaya “penyelamatan” terhadap pihak tertentu. Perusahaan yang disebut bermasalah antara lain CV Putra Daun Emas pada proyek Pemeliharaan Gedung SMPN 25 dan SMPN 32, CV Safira Bangun Sejahtera pada proyek SMPN 24, serta CV Galaxy Andromeda Perdana. Dalam investigasi Potretpublik, sejumlah perusahaan tersebut diduga terhubung dengan sosok berinisial AG.

Baca Juga :  Pemprov Jabar Relokasikan Anggaran TA 2025 Rp.4 Triliun Untuk Program Prioritas

Nama AG bukan sekadar beredar di belakang layar. Informasi yang dihimpun menyebut AG diduga menjadi pengendali sejumlah perusahaan yang kini dipersoalkan sekaligus perusahaan yang masih perusahaan berkontrak. Namun sampai hari ini, Chondro Wibhowo belum juga memberikan penjelasan terbuka mengenai hubungan AG dengan sejumlah perusahaan tersebut.

Situasi semakin liar setelah muncul dugaan adanya “upaya damai” pasca kasus ini mencuat. Berdasarkan informasi yang berkembang di internal Disdik, AG diduga sempat menemui Plt Kepala Disdik dengan membawa uang ratusan juta rupiah berikut bingkisan.
Benar atau tidaknya dugaan tersebut tentu perlu dibuktikan aparat penegak hukum. Namun satu hal yang sulit dibantah: proses blacklist yang seharusnya sederhana justru berjalan sangat lamban.

Kondisi itu memunculkan kesan kuat bahwa ada pihak yang sedang berupaya menahan proses sanksi agar para penyedia bermasalah tidak segera masuk daftar hitam nasional LKPP, maka persoalan ini tidak lagi sekadar cacat administrasi pengadaan barang dan jasa. Hal tersebut sudah mengarah pada dugaan perintangan penegakan aturan dan potensi praktik koruptif berjamaah.

Beberapa indikasi adanya “permainan” AG sudah tercium sejak sejumlah proyek tersebut mulai digelar. Pembatalan dan pemutusan kontrak adalah puncak permainan. Langkah pembatalan penyedia dan pemutusan kontrak baru dilakukan setelah proyek menjadi sorotan publik dan investigasi media mulai mengungkap kejanggalan. Artinya, mekanisme pengawasan internal Disdik diduga gagal total mendeteksi pelanggaran sejak awal atau justru sengaja menutup mata.

Baca Juga :  Diskominfosantik Gelar Review Tingkat Kematangan Penyelenggaraan Statistik Sektoral

Dalih yang disampaikan Kasubag Pengadaan Barang/Jasa Setda Kota Bekasi, Risa, pun dinilai semakin memperlihatkan lemahnya pengawasan. Pokja disebut tidak memiliki kewajiban memverifikasi dokumen secara daring maupun manual.

Pernyataan itu justru memantik pertanyaan baru: bagaimana mungkin proyek pemerintah bernilai miliaran rupiah hanya mengandalkan dokumen unggahan peserta tanpa verifikasi faktual?
Padahal dalam investigasi sebelumnya ditemukan adanya perusahaan yang bahkan tidak memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU), syarat mutlak penyedia jasa konstruksi.

Pemerhati pendidikan Kota Bekasi, Godlife Panjaitan, menilai keterlambatan blacklist tidak masuk akal apabila Disdik memang serius menindak pelanggaran.
“Memasukkan perusahaan ke daftar hitam itu cepat. Kalau memang ada kemauan, sehari setelah surat jawaban keluar, nama-nama perusahaan itu sudah muncul di blacklist LKPP,” tegasnya.

Kini publik menunggu, apakah Disdik Kota Bekasi serius membersihkan praktik dugaan koruptif dalam proyek, atau justru memilih turut bermain bagi para pelaku.

Lambatnya pencantuman perusahaan ke daftar hitam, menimbulkan dugaan adanya kesengajaan oknum melindungi pelaku dari jerat hukum, dan mempersulit pembayaran pekerjaan pemeliharaan gedung SMP Negeri lainnya. (Ricardo/Red)