Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
PolriHukum

Modus Kredit Fiktif, Polres Metro Bekasi Berhasil Ungkap Dugaan Korupsi KUR Bank BJB, Kerugian Negara Capai Rp3,92 Miliar

1385
×

Modus Kredit Fiktif, Polres Metro Bekasi Berhasil Ungkap Dugaan Korupsi KUR Bank BJB, Kerugian Negara Capai Rp3,92 Miliar

Sebarkan artikel ini
Keterangan Foto : Kapolres Metro Bekasi, Kombespol Andi Oddang Riuh Hutomo memimpin konferensi pers pengungkapan kasus dugaan korulsi kredit fiktif KUR Bank BJB bertempat di Mapolres Metro Bekasi, Rabu (14/10/2026).

Kabupaten Bekasi || Potretpublik – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank BJB tahun 2024. Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka dengan nilai kerugian keuangan negara mencapai Rp 3,92 miliar.

Berdasarkan keterangan dalam dokumen press release Polres Metro Bekasi, kerugian tersebut diketahui berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) yang dilakukan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi DKI Jakarta.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam penyaluran fasilitas KUR kepada masyarakat di Kabupaten Bekasi pada 2024. Penanganan kasus tersebut didasarkan pada laporan polisi tertanggal 24 November 2025.

Tiga tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial RN, DΝK, dan LA. RN diketahui merupakan mantan Manager Bisnis UMKM, sedangkan DNK merupakan mantan Account Officer Bisnis UMKM pada Bank BJB. Sementara itu, LA disebut berasal dari pihak swasta.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 66 orang saksi serta satu orang saksi ahli auditor dari BPKP Perwakilan Provinsi DKI Jakarta.

Diduga Manfaatkan Identitas 41 Orang untuk Pengajuan KUR
Berdasarkan uraian modus operandi dalam dokumen kepolisian, RN dan DNK diduga bekerja sama dengan LA untuk mencairkan fasilitas KUR menggunakan identitas 41 orang yang disebut tidak memiliki usaha.

Dana kredit yang dicairkan diduga tidak sepenuhnya digunakan sesuai peruntukan program KUR. Dalam dokumen tersebut disebutkan, sebagian dana digunakan untuk membayar angsuran kredit atas nama LA serta sebagai modal usaha milik LA.

Baca Juga :  Perselisihan Korek Api Berujung Maut, Remaja 15 Tahun di Sukatani Tewas Ditusuk Celurit

RN dan DNK diduga memperoleh imbalan sebesar Rp4 juta hingga Rp5 juta untuk setiap debitur yang fasilitas kreditnya berhasil dicairkan.

Sementara itu, LA diduga mengiming-imingi dan menjanjikan imbalan bantuan sosial sebesar Rp1 juta kepada 41 orang tersebut agar bersedia memberikan identitasnya untuk pengajuan KUR. LA juga disebut menyiapkan kelengkapan administrasi yang diperlukan dalam proses pengajuan kredit.

Dalam mekanisme pengajuan tersebut, DNK terlebih dahulu melakukan pengecekan riwayat kredit calon debitur melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) untuk memastikan calon debitur belum pernah melakukan kredit.

Selanjutnya, RN dan DNK diduga menggunakan kewenangan yang dimiliki dalam proses analisis dan persetujuan kredit. Sebanyak 41 debitur tersebut disebut dinyatakan layak memperoleh fasilitas kredit dengan nilai berkisar Rp90 juta hingga Rp100 juta per debitur, tanpa menggunakan agunan.

Penyidik menduga proses tersebut bertentangan dengan ketentuan pelaksanaan program KUR yang mengharuskan penerima merupakan pelaku usaha produktif dan layak dibiayai.

Kerugian Negara Rp 3,92 Miliar
Hasil penghitungan auditor BPKP Perwakilan Provinsi DKI Jakarta mencatat kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut sebesar Rp3.920.000.000 atau Rp3,92 miliar.

Dalam upaya penyelamatan aset, penyidik juga mencatat sejumlah uang tunai yang berhasil diamankan dari beberapa pihak.

Rinciannya, uang tunai sebesar Rp163 juta dari saksi RF, Rp35,32 juta dari saksi RDS, Rp45,68 juta dari saksi ASS, serta Rp150 juta dari tersangka LA.

Dengan demikian, total uang yang tercatat dalam penyelamatan aset tersebut mencapai Rp394 juta.

Baca Juga :  Polres Metro Bekasi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Asusila Oknum Guru Ngaji

Sejumlah Dokumen Kredit Diamankan
Selain uang tunai, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan penyaluran KUR.

Barang bukti tersebut antara lain 19 buku tabungan debitur dari tersangka LA, serta sejumlah bundel fotokopi legalisasi formulir permohonan kredit dan perjanjian kredit usaha rakyat.

Dokumen-dokumen tersebut mencakup berkas pengajuan kredit atas nama beberapa debitur, di antaranya Irwansyah, Hasan Fadilah, dan Riko Triputra, berikut dokumen perjanjian kredit yang diterbitkan pada 2024.

Barang bukti tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mendalami dugaan penyimpangan dalam pengajuan dan pencairan fasilitas kredit.

Penegakan Hukum dan Komitmen Pemberantasan Korupsi
Pengungkapan perkara ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan penyalahgunaan fasilitas pembiayaan bagi masyarakat.

Program Kredit Usaha Rakyat pada dasarnya ditujukan untuk membantu pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah memperoleh akses pembiayaan guna mengembangkan usaha produktif. Karena itu, dugaan penggunaan identitas masyarakat yang tidak memiliki usaha dalam pengajuan kredit menjadi salah satu aspek penting yang didalami dalam perkara ini.

Polres Metro Bekasi menegaskan komitmen penegakan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan, serta mengajak masyarakat mendukung upaya pemberantasan korupsi.

Penanganan perkara selanjutnya akan mengikuti proses hukum yang berlaku. Ketiga tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri dan dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Rbn/Red)