Kabupaten Bekasi || Potretpublik – Plt Bupati Bekasi dr. Asep Surya Atmaja didampingi Sekretaris Daerah Endin Samsudin, menerima massa Aksi Damai Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya yang menyampaikan tuntutan terkait persoalan dugaan penghinaan terhadap wartawan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait.
Plt Bupati Asep Surya Atmaja terjun langsung menemui massa aksi yang melakukan demonstrasi di Bundaran Patung Golok kompleks Pemkab Bekasi, pada Kamis (15/10/2026).
Dalam aksi tersebut, Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya menyampaikan tiga tuntutan utama. Pertama, meminta pertanggungjawaban dan pencopotan Kepala DLH Kabupaten Bekasi serta mendorong dilakukannya pemeriksaan secara objektif, menyeluruh dan transparan.
Kedua, mendesak adanya penegasan sikap Pemerintah Kabupaten Bekasi terhadap perlindungan dan martabat insan pers, termasuk komitmen membangun hubungan yang profesional antara pemerintah daerah dan wartawan.
Ketiga, meminta agar laporan kepolisian terkait dugaan peristiwa tersebut tetap diproses secara profesional dan tuntas sesuai prosedur serta ketentuan hukum yang berlaku.
Massa aksi selanjutnya diterima Plt Bupati Bekasi dalam audiensi yang berlangsung di Ruang Rapat Bupati, Kantor Bupati Bekasi, Kompleks Pemerintah Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat.
Dalam pertemuan tersebut, Pemkab Bekasi menyampaikan sikap sebagai respons atas tiga tuntutan yang disampaikan massa aksi. Pernyataan tersebut dibacakan Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Endin Samsudin mewakili Plt. Bupati Bekasi.
Terkait tuntutan pemeriksaan dan pencopotan Kepala DLH Kabupaten Bekasi, Pemkab Bekasi menyatakan akan menindaklanjutinya terlebih dahulu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Menindaklanjuti terlebih dahulu sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana ketentuan yang mengatur tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil,” demikian pernyataan sikap Pemkab Bekasi yang dibacakan Sekda.
Pemkab Bekasi juga memperhatikan batasan kewenangan Plt. Bupati Bekasi yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri dalam menindaklanjuti tuntutan tersebut.
Terkait tuntutan permintaan maaf resmi serta jaminan tidak adanya lagi penghinaan atau intimidasi terhadap wartawan, Pemkab Bekasi menegaskan penghormatan dan dukungannya terhadap kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar demokrasi.
Pemerintah daerah juga menekankan pentingnya prinsip kesetaraan dan saling menghormati antara pemerintah dengan insan pers.
“Pemkab Bekasi menghormati dan mendukung kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar demokrasi dengan menjunjung tinggi prinsip kesetaraan, saling menghormati satu sama lain sehingga kesalahpahaman ini tidak terjadi kembali,” demikian pernyataan tersebut.
Sementara terkait tuntutan agar proses hukum dikawal hingga tuntas dan ditegakkannya akuntabilitas pejabat publik, Pemkab Bekasi menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
“Pemerintah Kabupaten Bekasi menghormati proses hukum yang sedang berlangsung sesuai dengan tahapan dan mekanisme prosedur yang berlaku,” kata Endin saat membacakan pernyataan sikap.
Pemkab Bekasi memastikan setiap tindak lanjut atas tuntutan tersebut dilakukan sesuai kewenangan pemerintah daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penerimaan massa aksi dan penyampaian pernyataan sikap tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemkab Bekasi untuk membuka ruang komunikasi dengan insan pers dalam menyikapi berbagai persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.(Sam/Red)



