
Kabupaten Bekasi, potretpublik.co.id – beredarnya surat pemberitahuan hasil musyawarah komite sekolah dikalangan orngtua menjadi ke gaduhan dan keluhan para orangtua siswa
Pasalnya didalam isi surat tersebut komite sekolah Sman 1 Cikarang Pusat melakukan dugaan pungutan liar (pungli) dengan dalih sumbangan untuk sarana dan prasarana sekolah yang besaran jumlah nya Rp.1.000.000 / siswa.
Seperti yang diungkapkan salah seorang orangtua siswa yang enggan disebutkan namanya dirinya mengungkapkan bahwa dugaan pungli tersebut dilakukan pada siswa kelas x (sepuluh) dengan cara ditransferkan melalui rekening komite sekolah, bahkan ada juga yang dibayarkan dengan cara menyetorkan uangnya ke salah satu petugas pentor yang ditunjuk oleh komite sekolah yang berinisial RNR (Tenaga Kependidikan Sekolah – Red) serta dikolektif dikorlap kelas masing – masing kemudian ditransferkan ke rekening komite sekolah. Paparnya
Lanjutnya, itu teman anak saya yang satu kelas empat orang sudah bayar bang ditransferkan melalui rekening komite dengan jumlah Rp.1.000.000 /siswa, kalau anak saya belum bayar karena saya belum punya uang.
“Itu teman anak saya sudah bayar bang dengan cara ditransferkan ke rekening komite sekolah dengan jumlah Rp.1.000.000 /siswa dan kalau saya belum bayar dikarenakan saya belum punya uang”
Untuk diketahui jumlah seluruh siswa kelas x di Sman 1 Cikarang Pusat berjumlah 432 siswa jika dihitung Rp.1.000.000 /siswa komite sekolah meraup sebesar Rp.432.000.000.
Terkait dengan hal tersebut menuai sorotan tajam dari ketua umum Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Pemuda Bersayap (Lsm Badar) Jefri M dirinya mengungkapkan bahwa sumbangan yang dilakukan komite sekolah sman 1 Cikarang Pusat sudah masuk dalam kategori pungutan yang bisa dilaporkan ke saber pungli. Rabu, 2/10/2024
Masih dikatakannya, dalam waktu dekat kami Lsm Badar akan melaporkan secara resmi dugaan pungli tersebut ke polda metro jaya.
“Dalam waktu dekat kami Lsm Badar akan membuat laporan resmi terkait dugaan pungli tersebut ke polda metrojaya” tandasnya.(Red)