Bandung || Potretpublik – Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan empat tersangka kasus dugaan dana hibah pemerintah Kota Bandung kepada Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung pada tahun 2017, 2018 dan 2020 dengan total dana hibah selama tiga tahun sebesar Rp.6,5 Miliar.
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor : Print1355/M.2/Fd.2/06/2025 tanggal 12 Juni 2025. Dalam perkara tindak pidana korupsi Dana Hibah dari pemerintah Kota Bandung kepada kwartir cabang gerakan pramuka Kota Bandung tahun anggaran 2017, 2018 dan 2020 ke empat tersangka tersebut yakni :
1.D.N.H Eks Ketua Harian Kwarcab Gerakan Pramuka Pemkot Bandung tahun 2017 dan 2018 / Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Hukum Tahun 2017 dan Tahun 2018.
2.D.R, Eks Kadispora Kota Bandung tahun 2017 dan 2018 / Wakil Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga Kerjasama Kemitraan pada Kwarcab Kota Bandung sejak Tahun 2016 s/d 2019.
3.E.M Eks Kadispora Kota Bandung/Ketua Harian Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung tahun 2020/Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Hukum Tahun 2020.
4.Y.I Eks Ketua Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung Periode Tahun 2016 s/d Tahun 2021 sekaligus Sekda Kota Bandung.

Kasi Penkum Sri Nurcahya Wijaya mengungkapkan, bahwa ke empat tersangka tersebut sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan selama enam (6) jam lalu dilakukan penahanan berdasarkan Surat Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor : Print-1357/M.2.5/Fd.2/06/2025, Print-1358/M.2.5/Fd.2/06/2025 dan Print-1359/M.2.5/Fd.2/06/2025 tanggal 12 Juni 2025 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 12 Juni 2025 s/d 1 Juli 2025.
Sementara tersangka Y.I tidak dilakukan penahanan dalam perkara ini, karena yang bersangkutan sudah dilakukn penahanan terlebih dahulu pada perkara tindak pidana korupsi kasus Kebun Binatang Bandung.
Masih dikatakan Kasi Penkum, berdasarkan hasil Penyidikan diperoleh fakta bahwa pemberian dana hibah dari Pemkot Bandung kepada Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung tahun 2017, 2018 dan 2020 telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara lebih dari 20 % dari dana hibah yang diterima pada tahun 2017, 2018 dan 2020.
Modus Operandi yang dilakukan oleh para tersangka dalam pengelolaan dana hibah tersebut yakni tersangka Y.I bersepakat dengan tersangka DR untuk meloloskan biaya Representatif untuk para pengurus Kwarcab Gerakan Pramuka serta biaya untuk honorarium staf Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung.
padahal kedua jenis biaya tersebut tidak diatur dalam Keputusan Walikota Bandung yang mengatur tentang Standarisasi Harga Tertinggi Satuan Barang/Jasa di Lingkungan Pemkot Bandung.
Ke empat tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Rilis Penkum/Red)