Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Hukum

Kembali Tunjukan Komitmen, Kajari Karawang Terapkan Upaya Restorative Justice

25
×

Kembali Tunjukan Komitmen, Kajari Karawang Terapkan Upaya Restorative Justice

Sebarkan artikel ini
Keterangan Foto : Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Syaifullah,S.H.,M.H didampingi Kasi Pidum Deby Febriantika Fauzi,S.H gelar upaya mediasi Restorative Justice tersangka AS di Aula Kejaksaan Negeri Karawang, Senin (7/7/2025).

Karawang || Potretpublik – Kepala Kejaksaan Negeri karawang Syaifullah, S,H., М.Н. didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Deby Febriantika Fauzi, S.H. dan Jaksa Fasilitator memimpin langsung proses mediasi upaya restorative justice terhadap tersangka berinisial AS bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Karawang. Senin (7/7/2025)

Kejaksaan Negeri Karawang kembali menunjukkan komitmennya dalam menerapkan keadilan restoratif (restorative justice) dengan berpedoman pada Peraturan Kejaksaan No.15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative.

Untuk diketahui bahwa tersangka AS disangkakan melanggar ketentuan pada Pasal 372 KUHP atau 378 KUHP.

Dalam kasus ini tersangka AS termasuk kategori masyarakat yang kurang mampu dan memenuhi syarat untuk melakukan upaya pengajuan Restorative Justice.

Proses mediasi dilaksanakan di Aula Kejaksaan Negeri Karawang, dengan dihadiri oleh pihak tersangka, Korban, keluarga tersangka, tokoh masyarakat, tokoh agama, penyidik Polsek Telukjambe Timur Polres Karawang.(Red)

Baca Juga :  Dinilai Lamban Tangani Laporan Masyarakat, Penyidik Polres Metro Bekasi Dilaporkan ke Wassidik Polda Metro Jaya