Karawang || Potretpublik – Kepala Kejaksaan Negeri karawang Syaifullah, S,H., М.Н. didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Deby Febriantika Fauzi, S.H. dan Jaksa Fasilitator memimpin langsung proses mediasi upaya restorative justice terhadap tersangka berinisial AS bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Karawang. Senin (7/7/2025)
Kejaksaan Negeri Karawang kembali menunjukkan komitmennya dalam menerapkan keadilan restoratif (restorative justice) dengan berpedoman pada Peraturan Kejaksaan No.15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative.

Untuk diketahui bahwa tersangka AS disangkakan melanggar ketentuan pada Pasal 372 KUHP atau 378 KUHP.
Dalam kasus ini tersangka AS termasuk kategori masyarakat yang kurang mampu dan memenuhi syarat untuk melakukan upaya pengajuan Restorative Justice.

Proses mediasi dilaksanakan di Aula Kejaksaan Negeri Karawang, dengan dihadiri oleh pihak tersangka, Korban, keluarga tersangka, tokoh masyarakat, tokoh agama, penyidik Polsek Telukjambe Timur Polres Karawang.(Red)



