Kabupaten Bekasi || Potretpublik — Polres Metro Bekasi melalui Polsek Babelan berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang menewaskan seorang remaja berinisial AS di wilayah Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi. Kasus ini terungkap dalam kegiatan press release yang digelar di Aula Mako Polsek Babelan, Kamis (13/11/2025).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Metro Bekasi KBP Mustofa, S.I.K., M.H., didampingi Kapolsek Babelan Kompol Wito, S.H., M.H., serta Kasi Humas Polres Metro Bekasi AKP Aliyani, S.H.. Sejumlah awak media cetak dan elektronik turut hadir untuk mendengarkan paparan lengkap mengenai kronologis kejadian, modus pelaku, hingga proses penangkapan yang dilakukan aparat kepolisian.
Kronologi Kejadian
Peristiwa tragis itu bermula dari laporan polisi pada 29 Oktober 2025, terkait insiden di Kampung Pintu RT 011/004, Desa Babelan Kota, Kecamatan Babelan. Dalam kejadian tersebut, korban AS ditemukan bersimbah darah akibat luka tusuk senjata tajam yang menembus jantungnya. Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Ananda Babelan, namun nyawanya tidak tertolong.
Kapolres Metro Bekasi, KBP Mustofa, menjelaskan bahwa pelaku utama dalam kasus ini adalah dua remaja, yakni MND alias Ari (16) dan IAS alias Adi (19), keduanya warga Desa Kedung Pengawas, Babelan, yang masih berstatus pelajar.
“Dari hasil penyelidikan, diketahui peristiwa ini berawal dari tantangan tawuran antarkelompok remaja yang bermula di media sosial Instagram. Kedua pelaku bergabung dengan kelompok bernama Jerman 09 Street setelah menerima tantangan dari kelompok lain yang menamakan diri Gang Dalam,” ungkap Kapolres.
Penyerangan dan Barang Bukti
Ketika kedua kelompok bertemu di lokasi kejadian, pelaku Ari langsung menyerang korban menggunakan senjata tajam jenis corbek yang telah disiapkan sebelumnya. Akibatnya, korban mengalami luka parah di bagian punggung dan paha hingga akhirnya meninggal dunia.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah corbek, pakaian korban dan pelaku yang berlumuran darah, serta jaket yang sobek akibat tusukan senjata tajam.
Pelarian dan Penangkapan Pelaku
Usai melakukan aksinya, kedua pelaku sempat melarikan diri ke wilayah Cilincing, Jakarta Utara, kemudian berpindah ke rumah neneknya di Sumedang, Jawa Barat. Tim Opsnal Polsek Babelan yang dipimpin IPTU Luhut P. Batubara dan IPDA Augusman Harefa akhirnya berhasil membekuk keduanya pada Jumat (31/10/2025) pagi saat sedang tertidur.
Kapolres menegaskan, “Kami akan menindak tegas segala bentuk aksi kekerasan yang melibatkan remaja. Tawuran bukan budaya kita, dan penyalahgunaan media sosial untuk menantang atau memprovokasi akan ditelusuri hingga tuntas.”
Proses Hukum dan Imbauan
Atas perbuatannya, pelaku MND alias Ari dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Sementara itu, pelaku IAS alias Adi dijerat Pasal 351 ayat (3) jo Pasal 56 ayat (2) KUHP karena membantu terjadinya tindak pidana, dengan ancaman hukuman maksimal sepertiga dari hukuman pokok.
Menutup keterangannya, Kapolres Metro Bekasi mengimbau kepada para orang tua agar lebih memperhatikan aktivitas anak-anak mereka, baik di dunia nyata maupun di media sosial.
“Peran keluarga sangat penting dalam mencegah kenakalan remaja dan aksi kekerasan. Mari bersama-sama menjaga generasi muda agar tidak terjerumus pada hal-hal yang merugikan masa depan mereka,” tegasnya. (Rbn/Red)



