Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DaerahHukum

Kejati Jabar Kembali Tetapkan Tersangka Mantan Ketua NPCI Jabar Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Tahun 2021 – 2023

170
×

Kejati Jabar Kembali Tetapkan Tersangka Mantan Ketua NPCI Jabar Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Tahun 2021 – 2023

Sebarkan artikel ini

Bandung,potretpublik.co.id – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa barat menetapkan SG sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Hibah NPCI tahun 2021 – 2023 setelah dilakukan pemeriksaan selama kurang lebih 8 jam. Selasa, 15/10/2024

Setelah ditetapkan tersangka kemudian penyidik melakukan penahanan terhadap SG (Mantan Ketua NPCI Prov Jabar tahun 2019 – 2023) selama 20 hari terhitung sejak 15 Oktober sampai 3 November 2024 di Rutan Kebon Waru, Bandung.

Kasipenkum Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya dalam keterangan resminya mengungkapkan bahwa tersangka SG diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Provinsi Jawa Barat Tahun 2021 – Tahun 2023 dengan modus sebagai berikut :

Pada tahun anggaran 2021 NPCI Jabar mendapat Dana hibah sebesar Rp. 67.000.000.000,- (Enam puluh tujuh miliar rupiah) yang diperuntukan guna Persiapan Pekan Paraliympic Daerah (PEPARDA) dan Pekan Paraliympic Nasional (PEPARNAS) VI di Papua, dimana Tersangka KF dan SG melakukan pengadaan barang dengan jenis sepatu untuk atlet, official, pelatih, Manager Cabang Olah raga, dan tersangka KF diketahui telah meminjam atau Perusahaan milik orang lain lalu harga sepatunya dimark up.

Dan di tahun anggaran 2022, NPCI Prov Jabar kembali mendapat Dana Hibah sebesar Rp. 19.000.000.000,- (Sembilan belas milyar rupiah) untuk kegiatan PEPARDA di Bekasi, dan Tersangka KF yang ditunjuk sebagai Koordinator Atletik mendapat Dana Hibah sebesar Rp. 359.723.000,-, (Tiga ratus lima puluh sembilan tujuh ratus dua puluh tiga ribu rupiah) dimana dana tersebut diperuntukan untuk honor 70 orang petugas lapang, 55 orang wasit, 8 orang Keamanan, 1 Dokter, 8 orang UPP, namun tersangka KF sebagai penanggungjawab dalam Koordinator Atletik membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang tidak dapat dipertanggungjawabakan oleh karena tanda tangan dan data identitas sebagian besar Fiktif dan Dana tersebut diduga digunakan oleh tersangka SG dan KF dengan cara uang hasil korupsi tersebut disimpan direkening Bank BCA atas nama Indah Meydiana (pembantu KF).

Baca Juga :  Bapenda Kabupaten Bekasi Apresiasi Peran Aktif Peningkatan Pembayaran Pajak Daerah

Sedangkan ditahun 2023, NPCI Prov Jabar mendapat Dana hibah sebesar Rp. 36.000.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah), yang kemudian KF bersekongkol dengan SG untuk meminjam Dana Hibah tersebut sebesar Rp. 4.200.000.000 (Empat miliar dua ratus juta rupiah), dengan cara sebagai berikut :

1. Bahwa KF disuruh untuk konfirmasi ke Bank BJB agar menyiapkan Dana NPCI sebesar Rp. 3.000.000.000 (Tiga miliar rupiah) selanjutnya SG menyuruh CF untuk mencairkan Dana Hibah tersebut, dikarenakan CF takut dengan dalil Dana Hibah akan dipinjam sebentar oleh SG, sehingga Dana Hibah dapat dicairkan dan uangnya dibawa oleh KF untuk diserahkan kepada SG, akan tetapi sampai dengan saat ini uang Dana Hibah yang dipinjam SG belum pernah dikembalikan.

2. Bahwa ASL disuruh SG guna memindahkan Dana Hibah NPCI tersebut ke rekening atas nama Asri Indah Lestari, selanjutnya ASL mencairkan uang di Bank BJB Cabang Buah Batu sebesar Rp. 1.000.000.000 (Satu miliar rupiah), namun dana tidak cukup selanjutnya KF menghubungi pihak Bank BJB Taman sari untuk menyiapkan uang sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
Bahwa NPCI Jawa Barat mendapatkan Dana Hibah untuk opersional NPCI Jawa Barat, namun pelaksanaannya penggunaan uang tersebut tidak sesuai dengan RAB dalam proposal yang diajukan dengan memberikan anggaran yang tidak seharusnya. Bahkan ada uang diduga diambil/ditarik secara tunai atas perintah SG sebanyak 2 kali, sebesar Rp.1.200.000.000 (Satu miliar dua ratus juta rupiah) pada waktu yang berbeda oleh bendahara NPCI, kemudian diserahkan kepada SG sebanyak 2 kali yaitu di Garut dan Bandung, dana yang diambil tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi SG sehingga ada dugaan manipulasi pelaporan LPJ nya sedemikian rupa seolah – olah isinya benar dan hal ini bisa dilihat dari rekening koran BPJ atas nama NPCI JABAR dan penggunaannya tercantum dalam LPJ Dana Hibah di DPPKA Pemprov Jabar.

Baca Juga :  Polri Minta Seluruh Jajaran Lindungi Wartawan Saat Bertugas

Selain itu, NPCI provinsi Jawa Barat mendapat Dana Hibah dari Pemprov Jawa Barat untuk Pelatda NPCI Jabar di tahun 2021 dan tahun 2023 yang seharusnya digunakan untuk menjaring atlet – atlet disabilitas terbaik di Jawa Barat untuk dibina dan dilatih untuk nantinya dikirim dalam PEPARNAS mewakili provinsi Jawa Barat.
Namun tersangka SG, KF dan CPA memanfaatkan Dana Hibah tersebut untuk kepentingan pribadi, dengan cara sebagai berikut :

1.Mengurangi kualitas pelayanan seperti hotel untuk penginapan para atlet dan pelatih untuk mendapat keuntungan pribadi 1 kamar dihuni 3 orang yang sangat tidak memenuhi standar. Untuk itu, diduga SG menggunakan nama orang lain, yang seolah-olah menalangi dahulu uang hotel tersebut yang diterima oleh Sekretaris NPCI atas nama Agung Fajar Bayu Ajie yang mana sebagian uang tersebut diberikan untuk kepentingan pribadi SG melalui transfer ke rekening sopir SG yang bernama Imam Mudrikah dan juga secara tunai guna menyembunyikan jejak. Setelah mendapatkan Dana Hibah dari Pemprov lalu Dana tersebut dibuat Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) yang tidak sesuai dengan kenyataannya sebab sebagian diduga sudah diambil untuk kepentingan SG.

2.Cabang Olah Raga (Cabor) menerima anggaran yang tidak sesuai dengan adanya potongan sampai 30%, dengan cara mengintervensi manager cabor dan uang potongan tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi SG yang menyebabkan pembayaran honor atau gaji para pelatih, official dan lainnya tidak sesuai dengan yang sebenarnya.

Akibat perbuatan tersangka SG, KF dan CPA, Negara mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 5.000.000.000 (Lima miliar Rupiah) Para tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana.(Red)