Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Pemerintahan

DPRD Kab Subang Gelar Paripurna, Bahas Raperda Tentang Desa hingga LKPJ Bupati TA 2025

1248
×

DPRD Kab Subang Gelar Paripurna, Bahas Raperda Tentang Desa hingga LKPJ Bupati TA 2025

Sebarkan artikel ini
Keterangan Foto : Ketua DPRD Kabupaten Subang, Victor Wirabuana Abdurachman memimpin rapat paripurna raperda tentang desa dan LKPJ Bupati tahun anggaran 2025 bertempat di gedung DPRD Kabupaten Subang, Rabu (8/4/2026).

Kabupaten Subang || Potretpublik – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Subang menggelar Rapat Paripurna di Ruang Rapat DPRD Subang, Rabu (8/04/2026). Rapat tersebut membahas sejumlah agenda strategis, mulai dari laporan panitia khusus (pansus) hingga persetujuan penetapan keputusan DPRD.

Rapat dipimpin langsung oleh Victor Wirabuana, didampingi Wakil Ketua II dan III, serta diikuti 33 anggota DPRD Kabupaten Subang.

Adapun agenda rapat meliputi penyampaian laporan Pansus Raperda tentang Desa, laporan Pansus terhadap LKPJ Bupati Subang Tahun 2025, persetujuan penetapan dua keputusan DPRD, serta penyampaian pendapat akhir kepala daerah.

Laporan Pansus Raperda tentang Desa disampaikan oleh Bangbang Irmayana. la menyampaikan bahwa Raperda tersebut telah melalui fasilitasi Gubernur Jawa Barat guna memastikan desa memiliki landasan hukum yang kuat, adaptif, dan selaras dengan regulasi nasional.

“Penyusunan perubahan Raperda ini merupakan konsekuensi logis dari perkembangan regulasi nasional, dinamika penyelenggaraan pemerintah desa serta kebutuhan penguatan tata kelola desa di Kabupaten Subang,” tegasnya.

Baca Juga :  Bupati Bekasi Tinjau Pembangunan Tanggul Kali Cikadu dan Peningkatan Jalan Lingkungan di Ciksel

Sementara itu, laporan Pansus LKPJ Bupati Tahun 2025 disampaikan oleh Karya Sumitra Zakaria. Ia menekankan bahwa LKPJ merupakan bentuk transparansi kinerja pemerintah daerah agar target pembangunan dapat terukur dan tercapai optimal.

“Pemerintah Kabupaten perlu lebih lengkap, optimalkan kinerja aspek pendapatan sehingga untuk tahun anggaran 2026 diharapkan antara target dan realisasi sama,” tuturnya.

Dalam rapat tersebut juga dilakukan penandatanganan persetujuan penetapan dua keputusan DPRD oleh pimpinan DPRD bersama Wakil Bupati Subang.

Mengawali sambutannya, Wakil Bupati Subang, Agus Masykur Rosyadi, menyampaikan apresiasi kepada DPRD dan tim pansus atas pembahasan Raperda tentang Desa yang dinilai komprehensif.

Ia menjelaskan bahwa penetapan Raperda Desa menjadi peraturan daerah akan menjadi dasar pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak yang direncanakan berlangsung pada Desember 2026.

“Kami memandang bahwa hari ini merupakan perwujudan dari rasa tanggung jawab pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Subang untuk mengoptimalkan penyelenggaraan, pelaksanaan pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat desa di Kabupaten Subang,” jelasnya.

Baca Juga :  Ketua DPRD Kab Karawang Hadiri Musrenbang RKPD 2027, Tegaskan Peran Kunci DPRD dalam Arah Pembangunan

Menurutnya, regulasi tersebut diharapkan mampu mendorong terwujudnya masyarakat desa yang lebih adil dan makmur, sejalan dengan visi dan misi Pemerintah Kabupaten Subang.

Ia juga mengungkapkan bahwa aturan tersebut mencakup mekanisme pemilihan kepala desa yang akan dilaksanakan secara manual maupun digital (e-voting).

“Tahun 2026, Kabupaten Subang tengah mempersiapkan pemilihan kepala desa serentak di 165 desa yang tersebar di 28 kecamatan,” paparnya.

Terkait LKPJ Tahun 2025, ia mengapresiasi komitmen DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan serta memberikan rekomendasi untuk perbaikan kinerja pemerintah daerah.

“Ini merupakan wujud fungsi pengawasan DPRD yang sangat penting. Kami menerima seluruh rekomendasi tersebut sebagai bahan evaluasi dan perbaikan,” pungkasnya.

Rapat paripurna tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda Subang, Sekretaris Daerah Kabupaten Subang, para asisten daerah, kepala OPD, camat, insan pers, serta tamu undangan lainnya. (Red)