Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Polri

Perang Lawan Narkoba, Polres Metro Bekasi Berhasil Amankan 60 Tersangka dalam 2 Bulan

1437
×

Perang Lawan Narkoba, Polres Metro Bekasi Berhasil Amankan 60 Tersangka dalam 2 Bulan

Sebarkan artikel ini
Keterangan Foto: Kapolres Metro Bekasi, Kombespol Sumarni memimpin konferensi pers pengungkapan kasus narkoba sebanyak 60 tersangka berhasil diamankan dalm waktu 2 bulan bertempat di Mapolres Metro Bekasi, Jumat (17/4/2026).

Kabupaten Bekasi || Potretpublik — Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi bersama jajaran Polsek berhasil mengungkap puluhan kasus peredaran narkotika dan obat keras daftar G tanpa izin selama periode 1 Februari hingga 17 April 2026.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (17/4/2026), Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni menyampaikan bahwa total terdapat 47 laporan polisi yang berhasil diungkap.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 26 kasus ditangani Sat Resnarkoba Polres Metro Bekasi, yang terdiri dari:
* 23 kasus peredaran obat keras daftar G tanpa izin
* 3 kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi

Sementara itu, 21 kasus lainnya ditangani oleh Polsek jajaran, di antaranya:

* Polsek Cikarang Pusat (3 kasus)
* Polsek Cikarang Timur (5 kasus)
* Polsek Cikarang Barat (1 kasus)
* Polsek Tambun (5 kasus)
* Polsek Cikarang Selatan (1 kasus)
* Polsek Cikarang Utara (1 kasus)
* Polsek Kedungwaringin (2 kasus)
* Polsek Tambelang (1 kasus)
* Polsek Tarumajaya (1 kasus)
* Polsek Serang Baru (1 kasus)

Sebanyak 60 tersangka berhasil diamankan, yang mayoritas berperan sebagai pengedar. Para tersangka diketahui berada pada rentang usia produktif, yakni antara 20 hingga 50 tahun, dan sebagian besar berdomisili di wilayah Kabupaten Bekasi.

Baca Juga :  Kapolda Metro Jaya Resmikan Kantor SatPamobvit dan Polsek Babelan di Cikarang Pusat

Beberapa lokasi yang kerap menjadi titik peredaran berada di wilayah Cikarang Utara dan Sukatani. Polisi juga mengungkap bahwa sebagian pelaku telah berhasil ditangkap, namun masih terdapat daftar pencarian orang (DPO) yang saat ini masih dalam pengejaran.

Barang Bukti Disita
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
* Sabu seberat 73,69 gram
* Ekstasi sebanyak 38 butir
* Obat keras daftar G sebanyak 218.773 butir, terdiri dari:

*Tramadol: 19.672 butir.
*Hexymer: 147.640 butir.
*Trihexyphenidyl: 23.231 butir.
*Double Y: 28.165 butir.
*Alprazolam: 35 butir.
*Riklona: 30 butir.
* 39 unit handphone
* Uang tunai sebesar Rp 51.852.500
* Timbangan, plastik klip, serta tas

Modus Operandi
Para pelaku menggunakan berbagai modus dalam menjalankan aksinya. Untuk narkotika jenis sabu dan ekstasi, transaksi dilakukan dengan sistem tempel, di mana pelaku memasarkan melalui media sosial, kemudian memberikan titik koordinat lokasi penyimpanan barang kepada pembeli.

Baca Juga :  Polsek Cikarang Utara Amankan Dua Pria Diduga Edarkan Obat Keras Tramadol Tanpa Izin, 481 Butir Disita

Sedangkan untuk obat keras daftar G, pelaku menggunakan sistem COD (Cash on Delivery) dengan lokasi transaksi yang berpindah-pindah guna menghindari petugas.

Dampak Pengungkapan
Dari hasil pengungkapan ini, kepolisian memperkirakan telah berhasil menyelamatkan 21.914 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika dan obat keras, dengan perhitungan:

* 1 gram sabu digunakan oleh 4 orang
* 1 butir ekstasi untuk 2 orang
* 10 butir obat daftar G untuk 1 orang

Ancaman Hukuman
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya:
* Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
* Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
* KUHP terbaru

Dengan ancaman hukuman mulai dari 5 tahun hingga 20 tahun penjara, bahkan seumur hidup, serta denda hingga Rp10 miliar.

Polres Metro Bekasi menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan ilegal di wilayah hukumnya serta mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya. (Rbn/Red)