Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Polri

Wamenaker RI dan Kapolres Metro Bekasi Mediasi Sengketa PHK 130 Karyawan PT MUA Michelin

1126
×

Wamenaker RI dan Kapolres Metro Bekasi Mediasi Sengketa PHK 130 Karyawan PT MUA Michelin

Sebarkan artikel ini
Keterangan Foto : Wamenaker RI dan Kapolres Metro Bekasi Mediasi Sengketa PHK 130 Karyawan PT MUA Michelin, Selasa (12/5/2026).

Kabupaten Bekasi || Potretpublik – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) RI, Adriansyah Noor turun langsung memediasi sengketa ketenagakerjaan terkait dugaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap 130 karyawan di PT Multistrada Arah Sarana Tbk atau Michelin, yang berlokasi di Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Selasa (12/5/2026).

Kunjungan kerja tersebut turut didampingi oleh Sumarni guna memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif di tengah meningkatnya ketegangan antara pihak perusahaan dan serikat pekerja.

Pertemuan mediasi berlangsung tertutup mulai pukul 16.00 WIB dan dihadiri jajaran manajemen perusahaan, perwakilan serikat pekerja SPSI PUK PT MUA, unsur Dinas Ketenagakerjaan, serta aparat kepolisian.

Dalam kesempatan itu, Wamenaker Adriansyah Noor menekankan pentingnya penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui jalur dialog dan perundingan yang mengedepankan musyawarah.

Ia menyampaikan apresiasi terhadap sikap kooperatif pihak Michelin yang bersedia mengikuti proses mediasi sesuai ketentuan hukum ketenagakerjaan di Indonesia. Namun demikian, pemerintah juga meminta agar aspirasi dan hak-hak para pekerja terdampak tetap diperhatikan.

“Harapan kami perselisihan ini segera selesai dengan proses negosiasi dan perundingan yang baik, mengingat masih banyak rekan karyawan lain yang bekerja di dalam,” ujar Adriansyah Noor di hadapan pihak manajemen perusahaan.

Sementara itu, pihak serikat pekerja yang dipimpin Ketua SPSI PUK PT MUA, Guntoro, menyayangkan keputusan perusahaan yang dinilai melakukan PHK secara mendadak di tengah proses mediasi mengenai pengalihan divisi logistik kepada pihak ketiga (outsourcing) yang masih berjalan.

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Perkuat Ketahanan Pangan, Tebar Puluhan Ribu Benih Ikan dan Salurkan Bantuan di Muara Gembong

Menurutnya, langkah tersebut bertentangan dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan menimbulkan keresahan di kalangan pekerja.

“Kami menilai PHK dilakukan terlalu cepat, padahal pembahasan terkait outsourcing masih dalam proses mediasi,” ungkap Guntoro.

Hal senada disampaikan Ketua KEP SPSI Kabupaten/Kota Bekasi, M. Yusuf atau yang akrab disapa Kuncir. Ia menyoroti cara penyampaian surat PHK yang dikirim langsung ke rumah para pekerja sehingga berdampak pada kondisi psikologis keluarga.

Di sisi lain, President Director PT MUA Michelin, Igor Zyemit, menyatakan perusahaan tetap membuka ruang dialog dan berkomitmen mencari solusi terbaik bagi seluruh pihak meskipun surat PHK telah terbit dalam sistem internal perusahaan.

“Kami tetap terbuka untuk berdiskusi dan mencari solusi yang terbaik,” ujarnya dalam forum mediasi.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni menegaskan bahwa Polri memiliki Desk Ketenagakerjaan yang berfungsi sebagai wadah pengaduan, konsultasi, dan mediasi sengketa hubungan industrial.

Ia mengingatkan agar perusahaan tidak mengambil langkah sepihak yang berpotensi memicu gejolak sosial maupun gangguan kamtibmas.

Baca Juga :  Kapolres Metro Bekasi Buka Puasa Bersama 500 Pengemudi Ojol, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

“Kami memiliki Desk Ketenagakerjaan sebagai wadah pengaduan, konsultasi, dan mediasi sengketa. Layanan ini fokus pada penyelesaian secara kekeluargaan untuk mencapai win-win solution serta memberikan perlindungan bagi buruh,” tegas Kombes Pol Sumarni.

Setelah melalui proses perundingan intensif hingga pukul 18.20 WIB, mediasi menghasilkan lima poin kesepakatan penting antara pihak perusahaan dan serikat pekerja, yakni:
* Perusahaan sepakat menunda proses PHK selama masa mediasi hingga terdapat keputusan berkekuatan hukum tetap.
* Selama proses mediasi yang berlangsung maksimal 50 hari, pekerja bagian logistik yang terdampak tetap memperoleh hak gaji.
* Apabila putusan pengadilan menyatakan pengalihan divisi logistik tidak dapat dilakukan, maka pekerja wajib dipekerjakan kembali.
* Perusahaan akan mengupayakan relokasi atau penempatan pekerja terdampak ke bagian produksi bagi karyawan yang berminat.
* Serikat pekerja sepakat membatalkan rencana aksi unjuk rasa yang sebelumnya dijadwalkan berlangsung pada 20 Mei 2026.

Usai mediasi, Wamenaker RI juga melakukan tatap muka langsung dengan para pekerja bagian logistik untuk memberikan arahan sekaligus dukungan moral agar situasi tetap kondusif selama proses penyelesaian berlangsung.

Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman dan tertib di bawah pengamanan personel Polsek Cikarang Timur serta Sat Intelkam Polres Metro Bekasi. (Rbn/Red)