Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Polri

Polres Metro Bekasi Ungkap Dua Kasus Narkoba dan Obat Ilegal, Ratusan Ribu Jiwa Berhasil Diselamatkan

1525
×

Polres Metro Bekasi Ungkap Dua Kasus Narkoba dan Obat Ilegal, Ratusan Ribu Jiwa Berhasil Diselamatkan

Sebarkan artikel ini
Keterangan Foto : Barang Bukti yang berhasil diamankan Polres Metro Bekasi, Senin (4/5/2026).

Kabupaten Bekasi || Potretpublik – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya. Dalam dua operasi terpisah, petugas berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu serta peredaran obat daftar G ilegal.

Pengungkapan pertama terjadi pada Senin, 27 April 2026 sekitar pukul 00.10 WIB di Jalan Graha Bakti, Desa Jatibaru, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial HNP yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapati pelaku berada di tempat dan langsung melakukan pengamanan disertai penggeledahan.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 23 paket sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok, satu unit timbangan digital, alat hisap sabu, plastik klip kosong, serta satu unit telepon genggam.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu, pengungkapan kedua dilakukan pada Kamis, 30 April 2026 sekitar pukul 18.44 WIB di Kampung Pulo Sirih, Desa Sukajadi, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi. Dalam operasi ini, petugas mengamankan seorang pria berinisial AA (30) yang diduga mengedarkan obat daftar G tanpa izin.

Kasus tersebut terungkap berkat laporan masyarakat mengenai maraknya transaksi obat keras ilegal di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim yang dipimpin AKP Murtopo Hadi, S.H., bersama personel Unit 2 Subnit 4 Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan observasi lapangan sebelum akhirnya melakukan penggerebekan.

Baca Juga :  Polres Metro Bekasi Gelar Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Jaya 2026, Siap Amankan Mudik Lebaran

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 1.393 butir Tramadol, 624 butir Hexymer, dua unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp2.155.000 yang diduga merupakan hasil penjualan obat ilegal.

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Metro Bekasi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk uji laboratorium terhadap barang bukti.

Ratusan Kasus Terungkap, Generasi Muda Diselamatkan
Di bawah kepemimpinan Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni, S.H., S.I.K., M.H., kinerja Satuan Reserse Narkoba menunjukkan hasil signifikan. Sepanjang periode Januari hingga April 2026, Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap sebanyak 216 kasus dengan total 286 tersangka.

Para pelaku diketahui terlibat dalam peredaran berbagai jenis narkotika dan obat berbahaya, seperti sabu, ganja, ekstasi, sinte, serta obat daftar G yang kerap disalahgunakan, khususnya oleh kalangan remaja.

Adapun total barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:
* 275,75 gram sabu
* 3.235,03 gram ganja
* 254.479 butir obat keras
* 120 butir ekstasi
* 604,89 gram sinte
* 3,18 gram serbuk sinte
* 13,52 gram bibit sinte

Baca Juga :  Kapolda Metro Jaya Resmikan Kantor SatPamobvit dan Polsek Babelan di Cikarang Pusat

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Sumarni, menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi seluruh jajaran kepolisian serta dukungan masyarakat.

“Pengungkapan ini bukan hanya penegakan hukum, tetapi juga bagian dari upaya menyelamatkan masa depan generasi bangsa. Dari jumlah barang bukti yang diamankan, kami memperkirakan sekitar 260 ribu jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan obat keras,” ujarnya.

Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang sangat membantu aparat kepolisian dalam mengungkap kasus.

“Partisipasi masyarakat sangat penting. Kami mengajak seluruh elemen untuk bersama-sama memerangi narkoba dan obat ilegal demi menciptakan lingkungan yang bersih dan aman,” tegasnya.

Secara keseluruhan, Polres Metro Bekasi memperkirakan telah berhasil menyelamatkan sekitar 300.000 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan berbahaya di wilayah Kabupaten Bekasi.

Imbauan dan Layanan Pengaduan
Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba maupun obat-obatan ilegal di lingkungan sekitar.

Laporan dapat disampaikan melalui:
📱 Call Center WhatsApp Bunda Kapolres Metro Bekasi: 0813-8399-0086
📞 Layanan Polisi 24 Jam: 0811-1939-110
☎️ Hotline Polri: 110

Dengan sinergi antara aparat dan masyarakat, diharapkan peredaran narkoba dapat ditekan dan generasi muda Indonesia dapat terlindungi dari bahaya penyalahgunaan zat terlarang. (Rbn/Red)