Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Polri

Satres Narkoba Polres Metro Bekasi Berhasil Ungkap Peredaran Sabu dan Ganja, 3 Kg Lebih Ganja Diamankan

1257
×

Satres Narkoba Polres Metro Bekasi Berhasil Ungkap Peredaran Sabu dan Ganja, 3 Kg Lebih Ganja Diamankan

Sebarkan artikel ini
Keterangan Foto : Satres Narkoba Polres Metro Bekasi Berhasil Ungkap Peredaran Sabu dan Ganja, 3 Kg Lebih Ganja Diamankan

Kabupaten Bekasi || Potretpublik — Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu dan ganja di wilayah Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, pada Selasa malam (21/4/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial R, yang diketahui merupakan warga Desa Satria Jaya, Tambun Utara.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 22.41 WIB di kawasan Bendungan Jaya, Desa Satria Jaya. Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga terkait peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satres Narkoba segera melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tersangka di lokasi.

Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto 18,23 gram serta ganja dengan total berat bruto mencapai 3.118 gram atau lebih dari 3 kilogram.

Baca Juga :  Kapolda Metro Jaya Resmikan Kantor SatPamobvit dan Polsek Babelan di Cikarang Pusat

Selain itu, turut diamankan barang bukti pendukung lainnya, di antaranya tiga unit timbangan digital, satu unit telepon genggam, plastik klip, lakban, kertas papir, serta sebuah buku panduan terkait ganja yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkotika.

Keterangan Foto : Barang Bukti yang berhasil diamankan Satres Narkoba Polres Metro Bekasi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut melalui jaringan yang beroperasi di media sosial Instagram. Saat ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan di atasnya, termasuk memburu pemasok utama yang diduga terlibat.

Kasus ini akan diproses sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka dijerat dengan pasal terkait penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika golongan I, dengan ancaman hukuman berat.

Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen jajaran Polres Metro Bekasi dalam memberantas peredaran narkotika yang dinilai dapat merusak generasi muda, khususnya di wilayah Kabupaten Bekasi.

Baca Juga :  Polres Metro Bekasi Gelar Apel Siaga Kamtibmas, Antisipasi Potensi Gangguan Aksi Unjuk Rasa 2026

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungannya. (Rbn/Red)