Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Polri

Kapolri Takziah ke Rumah Korban Penganiayaan Air Keras di Tambun Selatan, Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum

1427
×

Kapolri Takziah ke Rumah Korban Penganiayaan Air Keras di Tambun Selatan, Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum

Sebarkan artikel ini
Keterangan Foto : Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke rumah korban penganiayaan air keras di Tambun Selatan, Senin (27/4/2026).

Kabupaten Bekasi || Potretpublik — Kepedulian terhadap korban tindak pidana kembali ditunjukkan jajaran kepolisian. Listyo Sigit Prabowo bersama Asep Edi Suhaeri dan Andi Gani Nena Wea melaksanakan kunjungan takziah ke kediaman almarhum Tri Wibowo, korban penganiayaan berat menggunakan air keras di wilayah Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Senin (27/4/2026) malam.

Kunjungan yang berlangsung di Perumahan Bumi Sani Permai, Desa Setiamekar, Kecamatan Tambun Selatan ini merupakan bentuk empati sekaligus wujud perhatian serius aparat penegak hukum terhadap kasus kekerasan yang menimpa masyarakat.

Kegiatan tersebut turut didampingi oleh Sumarni beserta jajaran pejabat utama Polres Metro Bekasi.

Rangkaian kegiatan diawali dengan kedatangan Kapolres Metro Bekasi di lokasi. Selanjutnya, Kapolda Metro Jaya bersama Presiden KSPSI dan jajaran Polda Metro Jaya tiba di rumah duka. Tak lama berselang, Kapolri bersama pejabat utama Mabes Polri menyusul hadir. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dalam situasi aman, tertib, dan kondusif.

Baca Juga :  Ratusan Remaja Ramaikan Night Run Polres Metro Bekasi di Stadion Wibawamukti

Dalam kesempatan tersebut, Kapolri dan rombongan berdialog langsung dengan istri almarhum, Eni Racmawati. Mereka menyampaikan belasungkawa mendalam sekaligus memberikan dukungan moril kepada keluarga yang ditinggalkan.

Kehadiran pimpinan tertinggi Polri ini juga menjadi simbol komitmen institusi dalam mengawal penanganan kasus penganiayaan berat. Kasus tersebut dijerat dengan Pasal 469 dan/atau Pasal 470 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Polri menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku, serta memastikan proses penanganan perkara berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

Kunjungan takziah ini diharapkan dapat memberikan kekuatan bagi keluarga korban, sekaligus menjadi bukti bahwa negara hadir melalui aparat penegak hukum dalam memberikan perlindungan dan rasa keadilan bagi masyarakat.

Di sisi lain, masyarakat juga diimbau untuk terus berperan aktif dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Warga dapat menyampaikan keluhan, masukan, maupun informasi kepada jajaran Polres Metro Bekasi guna menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif. (Rbn/Red)

Baca Juga :  Enam Bulan Tanpa Penahanan, Kuasa Hukum Soroti Ketimpangan Penanganan Kasus Pengeroyokan di Kab Bekasi