Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Pemerintahan

Berita Proyek Disdik Kota Bekasi Viral, Ketua MKKS Perintahkan “Tutup Rapat Mata Pers”

1529
×

Berita Proyek Disdik Kota Bekasi Viral, Ketua MKKS Perintahkan “Tutup Rapat Mata Pers”

Sebarkan artikel ini
Keterangan Foto : Sekolah SMPN 24 Kota Bekasi

Kota Bekasi|| Potretpublik – Pasca pemberitaan proyek Belanja Pemeliharaan Gedung Pendidikan SMPN Kota Bekasi, Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Kota Bekasi, himbau anggotanya untuk membatasi sejumlah wartawan yang melaksanakan tugasnya. Hal tersebut terungkap dari Kepala SMP Negeri 24 Kota Bekasi, Zainal Abidin, di Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Selasa (5/5/2026).

Larangan wartawan meliput proyek tersebut, dinilai beberapa pihak bagian untuk menutup rapat dari liputan jurnalis yang ingin membuka borok proyek.

Zainal Abidin, Kepala SMPN 24 Kota Bekasi mengatakan, para wartawan harus mengantongi izin dari Dinas Pendidikan untuk melakukan liputan pekerjaan Pemeliharaan Gedung Pendidikan SMPN Kota Bekasi. “Jadi tidak diizinkan Ricard untuk mengecek.” Ujar Zainal Abidin, melalui pesan Whatsapp, Selasa (5/5).

Dengan tegas, lanjut Zainal Abidin menyebut harus memiliki surat izin dari Dinas Pendidikan Pemerintah Kota Bekasi agar jurnalis dapat menjalankan tugasnya. “Itupun kalau pekerjaannya sudah selesai.” kelit Zainal Abidin saat dihubungi Potret Publik.

Baca Juga :  DPRD Karawang Gelar Paripurna Pengumuman Masa Reses I Tahun 2025

Namun saat ditanya lebih lanjut mengenai larangan, Zainal Abidin berdalih larangan tersebut himbauan Ketua MKKS SMP Kota Bekasi, Mukti. Rupanya himbauan tersebut tidak mengingat ruang lingkup izin berbeda dengan tugas jurnalistik. “Aturan harus ada izin. Nanti Pak Zainal saksikan. Aturannya harus ada izin. Tertulis atau WA.” dalih Zainal Abidin.

Pimpinan Redaksi Potret Publik, Karvin Hermawan yang akrab disapa Kevin Guntank mengatakan, ada beberapa hal yang mencurigakan atas larangan awak media melaksanakan tugasnya. “Hal pertama, ini menciderai kemerdekaan Pers. Padahal kementerian dan lembaga negara sudah berkomitmen mendukung kinerja Pers sesuai Undang-undang 40 tahun 1999.” Ujar Kevin.

Sisi kedua, larangan tersebut diduga bagian dari upaya menutupi persoalan pengerjaan dari sorotan kuli tinta, pasca kontrak dibatalkan karena lacung terlilit masalah.

“Tidak berlebihan jika banyak yang mecurigai sikap kepala sekolah ini. Karena ini bagian dari buntut persoalan pemilihan penyedia Belanja Pemeliharaan Gedung Pendidikan SMP Kota Bekasi.” Paparnya.

Baca Juga :  Diskominfosantik Kabupaten Bekasi Salurkan Bantuan bagi Korban Banjir di Cibarusah

Sikap Zainal Abidin dan Ketua MKKS ini dinilai preseden buruk untuk kemerdekaan Pers. Menanggapi hal ini, praktisi hukum kondang, Lamhot Capah mengatakan, selama di ruang atau dalam fungsi pelayanan publik, setiap hak rakyat sama, termasuk mengetahui informasi pengelolaan anggaran negara. “Apalagi yang datang adalah wartawan yang sedang menjalankan tugasnya. Melarang jurnalis adalah menghalangi hak profesi, dan ini adalah perbuatan pidana. Tidak ada hak mereka melarang wartawan tugas.” pungkas Lamhot Capah. (Ricardo/Red)