Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Pemerintahan

Kades Mekarjaya Diduga Pecat RT, RW, dan Kadus Secara Sepihak, Honor 2 Bulan Ikut Ditahan ‎

1259
×

Kades Mekarjaya Diduga Pecat RT, RW, dan Kadus Secara Sepihak, Honor 2 Bulan Ikut Ditahan ‎

Sebarkan artikel ini
Keterangan Foto : Ilustrasi pemecatan Perangkat Desa Mekarjaya, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi.

Kabupaten Bekasi || Potretpublik – Tata kelola pemerintahan di Desa Mekarjaya, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi mendadak memanas. Kepala Desa (Kades) Mekarjaya, H. Apendi, diduga kuat telah memberhentikan secara sepihak satu orang Ketua RT, dua orang Ketua RW, dan seorang Kepala Dusun (Kadus) terhitung sejak senin (8/6/2026).

‎Isu kuat yang beredar di masyarakat menyebutkan bahwa pemecatan tersebut diduga karena adanya perbedaan pilihan politik menjelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang akan sebentar lagi akan digelar.

‎Tak hanya diberhentikan dari jabatannya para aparatur desa tersebut juga dikabarkan belum menerima haknya berupa honor atau insentif selama dua bulan terakhir terhitung dari bulan april dan mei 2026.

Menurut salah seorang narasumber yang enggan disebutkan nama, dirinya mengungkapkan bahwa dugaan pemecatan secara sepihak tersebut benar adanya dan menimbulkan polemik serta keserahan di masyarakat. Ujarnya, Kamis (11/6/2026) kepada Potretpublik.

Masih dikatakannya, ia menilai langkah Kepala Desa sudah kelewatan karena menggabungkan urusan dinas dengan politik.

‎”Masyarakat disini jadi resah dan bingung, hanya karena beda pilihan politik untuk Pilkades nanti, Kades main pecat saja kan Kasihan mereka, jangan jadikan pelayan publik sebagai alat politik praktis”, ungkapnya.

Baca Juga :  Hari Sumpah Pemuda, Bey Machmudin: Momentum Bangun Agenda Pengembangan Kepemudaan

Kendati demikian, dugaan pemecatan sepihak dan penahanan insentif dinilai bertentangan dengan regulasi formal yang mengatur jalannya roda Pemerintahan Desa. Berdasarkan aturan yang berlaku, Kades tidak diperbolehkan serta-merta memberhentikan Perangkat Desa atau seseorang tanpa alasan yang jelas. Sebab semua itu sudah dijelaskan dalam undang -undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, dan aturan turunannya Permendagri Nomor 67 Tahun 2015 (perubahan atas Permendagri No. 83/2015) tentang pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa yang disebutkan bahwa Perangkat Desa (termasuk Kepala Dusun) baru bisa diberhentikan apabila:

‎- Meninggal dunia;
‎- Mengundurkan diri; atau
‎- Diberhentikan karena usia telah genap 60 tahun, dinyatakan sebagai terpidana, berhalangan tetap, atau melanggar larangan sebagai perangkat desa. ‎Selain itu, proses pemberhentian wajib dikonsultasikan terlebih dahulu dan mendapatkan rekomendasi tertulis dari Camat setempat.

‎Sedangkan aturan pengurus RT dan RW, berdasarkan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, posisi mereka adalah mitra Pemerintah Desa dalam urusan pelayanan. Pemberhentian yang didasari atas sentimen politik atau perbedaan pilihan dalam Pilkades jelas mencederai asas umum pemerintahan yang baik (good governance), serta melanggar hak atas honor yang menjadi hak mutlak mereka.

‎Guna mendapatkan klarifikasi demi cover both sides potretpublik mendatangi kediaman Kades. Namun naas Kades tidak berada ditempat dan informasi yang berhasil dihimpun pihak keluarga menyatakan Kades sedang diluar menjalani pengobatan medis.

Baca Juga :  Pj Sekda Bekasi Ajak ASN Jadi Agen Perubahan Lingkungan dan Kolaborasi Hadapi Banjir

Tak hanya sampai disitu, potretpublik pun kembali malkukan konfirmasi kepada Yati Nurhamid alias ontik selaku bendahara Desa Mekarjaya, Namun saat dihubungi melalui pesan Whatsapp dirinya enggan berkomentar banyak dan terkesan melempar tanggung jawab.

‎”Ke pak lurah ya,” jawabnya serta mengarahkan agar konfirmasi ke Kades langsung.

‎Hingga berita ini ditayangkan, pihak Pemdes Mekarjaya belum memberikan pernyataan secara resmi.

Masyarakat berharap pihak Pemerintah Kecamatan Kedungwaringin serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi diminta segera turun tangan untuk menyelesaikan polemik agar roda pelayanan masyarakat tidak terganggu. (Lkmn/Red)