Kabupaten Bekasi || Potretpublik – Berawal dari laporan masyarakat melalui layanan Call Center Polri 110, jajaran Unit Reskrim Polsek Cikarang Timur Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal yang menimpa seorang pengemudi ojek online di wilayah-wilayah Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka yang terdiri dari satu pelaku utama dan dua pelaku penadahan.
Kapolsek Cikarang Timur Kompol Benni Lukbar, S.E., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Senin (15/6/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Raya Cipayung, Desa Cipayung, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi.
Korban diketahui bernama Achmad Imron Kusni (29), seorang buruh harian lepas asal Purworejo, Jawa Tengah, yang juga bekerja sebagai pengemudi ojek online. Saat kejadian, korban menerima pesanan melalui aplikasi untuk mengantar seorang penumpang menuju wilayah Cipayung.
“Sesampainya di lokasi yang sepi dan minim penerangan di sekitar Jembatan Biru arah Gandaria, pelaku yang berpura-pura menjadi penumpang tiba-tiba mengeluarkan senjata tajam jenis pisau karambit dan menodongkannya ke arah leher korban,” ujar Kompol Benni, Jumat (19/6/2026).
Karena merasa terancam, korban menghentikan laju sepeda motornya. Pelaku kemudian memaksa korban menyerahkan kendaraan dan telepon genggam miliknya. Saat korban berusaha mempertahankan sepeda motor, pelaku melukai jari tengah korban menggunakan senjata tajam hingga mengalami luka sobek.
Setelah berhasil menguasai barang milik korban, pelaku melarikan diri membawa sepeda motor dan telepon genggam korban ke arah Tanjungbaru. Korban kemudian meminta pertolongan kepada warga sekitar dan melaporkan kejadian tersebut melalui layanan darurat Call Center Polri 110.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Cikarang Timur melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku utama berinisial AM (19) alias Alvin. Dari hasil pengembangan, polisi juga mengamankan dua orang tersangka penadahan berinisial AS (48) dan BPP (19) yang diduga membeli atau membantu menjual barang hasil kejahatan.
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban, satu bilah pisau karambit yang digunakan saat beraksi, beberapa unit telepon genggam, helm, pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian, serta kunci kontak kendaraan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku utama mengaku melakukan aksi pembegalan karena alasan ekonomi. Setelah berhasil merampas kendaraan korban, pelaku menjual sepeda motor tersebut kepada para tersangka penadahan untuk memperoleh uang tunai.

Atas perbuatannya, tersangka AM dijerat Pasal 479 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara. Sementara tersangka AS dan BPP dikenakan Pasal 591 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan. Polisi juga terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum guna mempercepat proses hukum terhadap para tersangka.
“Polsek Cikarang Timur berkomitmen menindak tegas setiap pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengimbau warga agar segera melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana,” tegas Kompol Benni.
Kapolsek turut mengingatkan masyarakat, khususnya para pengemudi transportasi online, agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat menerima pesanan pada malam hari atau menuju lokasi yang sepi dan minim penerangan.
“Apabila mengalami atau melihat tindak kejahatan, segera hubungi layanan kepolisian 110 agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkasnya. (Rbn/Red)


