Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Hukum

Tidak Jalankan Putusan Inkrach PTUN Bandung, Tiga Kades di Kab Bekasi Disorot Kuasa Hukum Pemohon

1464
×

Tidak Jalankan Putusan Inkrach PTUN Bandung, Tiga Kades di Kab Bekasi Disorot Kuasa Hukum Pemohon

Sebarkan artikel ini
Keterangan Foto : Kuasa Hukum Pemohon dari Law Firm C & B Associates Charles Mardani Panjaitan, S.H dan Bernando P Nababan, S.H, M.H menyoroti kasus tidak dijalankan nya putusan inkrach PTUN Bandung oleh 3 Kepala Desa di Kabupaten Bekasi, Selasa (14/7/2026).

Kabupaten Bekasi || Potretpublik – Tiga kepala desa di Kabupaten Bekasi diduga belum melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Dugaan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum para penggugat, Bernando P. Nababan, SH, MH dan Charles Mardani Panjaitan, SH dari Kantor Hukum C&B Associates.

Dalam keterangannya kepada wartawan pada Selasa (14/7/2026), Bernando menyatakan kliennya menilai tindakan tersebut berpotensi sebagai perbuatan melawan hukum karena putusan pengadilan yang telah inkrah hingga kini disebut belum dijalankan.

“Kami menilai terdapat dugaan perbuatan melawan hukum karena putusan PTUN yang telah berkekuatan hukum tetap belum dilaksanakan,” ujar Bernando.

Menurut Bernando, tiga kepala desa yang dimaksud adalah Kepala Desa Karang Anyar, Kepala Desa Karang Bahagia, dan Kepala Desa Bojongsari di Kabupaten Bekasi. Pernyataan tersebut merupakan pandangan hukum dari pihak penggugat dan belum menjadi putusan dari pengadilan lain terkait dugaan perbuatan melawan hukum.

Baca Juga :  Tidak Patuhi Eksekusi Putusan PTUN, Tiga Kades di Kab Bekasi Resmi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Sementara itu, Charles Mardani Panjaitan mengatakan dirinya bersama Bernando merupakan kuasa hukum dari pemohon Soni Sopian Hadis, Sarbat Samsudin, dan Asun Nirwanto, yang menjadi penggugat dalam perkara di PTUN Bandung.

Charles menyebut putusan PTUN Bandung tersebut telah berkekuatan hukum tetap sekitar tiga tahun lalu. Namun, menurutnya, hingga kini putusan tersebut diduga belum dilaksanakan oleh para pihak yang menjadi tergugat.

Ia juga mengklaim PTUN Bandung telah menyampaikan surat kepada instansi terkait mengenai pelaksanaan putusan tersebut. Meski demikian, klaim tersebut belum dapat dikonfirmasi secara independen kepada pihak PTUN maupun instansi yang disebut.

“Kami berharap putusan pengadilan yang telah inkrah dapat segera dilaksanakan demi memberikan kepastian hukum kepada para pencari keadilan,” kata Charles.

Lebih lanjut, Charles menyampaikan penilaian bahwa belum dilaksanakannya putusan pengadilan tersebut menunjukkan belum adanya itikad baik dari para tergugat. Pernyataan tersebut merupakan pendapat hukum dari kuasa hukum penggugat.

Baca Juga :  Polri Minta Seluruh Jajaran Lindungi Wartawan Saat Bertugas

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh keterangan atau tanggapan dari ketiga kepala desa yang disebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan akan memuat klarifikasi apabila telah diterima sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Red)