Kabupaten Bekasi || Potretpublik – Tiga kepala desa di Kabupaten Bekasi diduga belum melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Dugaan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum para penggugat, Bernando P. Nababan, SH, MH dan Charles Mardani Panjaitan, SH dari Kantor Hukum C&B Associates.
Dalam keterangannya kepada wartawan pada Selasa (14/7/2026), Bernando menyatakan kliennya menilai tindakan tersebut berpotensi sebagai perbuatan melawan hukum karena putusan pengadilan yang telah inkrah hingga kini disebut belum dijalankan.
“Kami menilai terdapat dugaan perbuatan melawan hukum karena putusan PTUN yang telah berkekuatan hukum tetap belum dilaksanakan,” ujar Bernando.
Menurut Bernando, tiga kepala desa yang dimaksud adalah Kepala Desa Karang Anyar, Kepala Desa Karang Bahagia, dan Kepala Desa Bojongsari di Kabupaten Bekasi. Pernyataan tersebut merupakan pandangan hukum dari pihak penggugat dan belum menjadi putusan dari pengadilan lain terkait dugaan perbuatan melawan hukum.
Sementara itu, Charles Mardani Panjaitan mengatakan dirinya bersama Bernando merupakan kuasa hukum dari pemohon Soni Sopian Hadis, Sarbat Samsudin, dan Asun Nirwanto, yang menjadi penggugat dalam perkara di PTUN Bandung.
Charles menyebut putusan PTUN Bandung tersebut telah berkekuatan hukum tetap sekitar tiga tahun lalu. Namun, menurutnya, hingga kini putusan tersebut diduga belum dilaksanakan oleh para pihak yang menjadi tergugat.
Ia juga mengklaim PTUN Bandung telah menyampaikan surat kepada instansi terkait mengenai pelaksanaan putusan tersebut. Meski demikian, klaim tersebut belum dapat dikonfirmasi secara independen kepada pihak PTUN maupun instansi yang disebut.
“Kami berharap putusan pengadilan yang telah inkrah dapat segera dilaksanakan demi memberikan kepastian hukum kepada para pencari keadilan,” kata Charles.
Lebih lanjut, Charles menyampaikan penilaian bahwa belum dilaksanakannya putusan pengadilan tersebut menunjukkan belum adanya itikad baik dari para tergugat. Pernyataan tersebut merupakan pendapat hukum dari kuasa hukum penggugat.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh keterangan atau tanggapan dari ketiga kepala desa yang disebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan akan memuat klarifikasi apabila telah diterima sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Red)


