Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Pemerintahan

HUT RI ke-81 Sebanyak 1110 Narapidana Lapas Kelas IIA Cikarang Dapat Remisi Umum, 21 Langsung Bebas

1525
×

HUT RI ke-81 Sebanyak 1110 Narapidana Lapas Kelas IIA Cikarang Dapat Remisi Umum, 21 Langsung Bebas

Sebarkan artikel ini
Keterangan Foto : Plt Bupati Bekasi dr Asep Surya Atmaja secara simbolis memberikan remisi kepada 1110 narapidana, bertempat di plaza pemkab Bekasi, Sukamahi, Cikarang Pusat, Senin (17/8/2026).

Kabupaten Bekasi || Potretpublik — Sebanyak 1.110 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cikarang mendapatkan Remisi Umum (RU) dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).

Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.080 warga binaan menerima Remisi Umum I (RU I), sedangkan 30 lainnya mendapatkan Remisi Umum II (RU II). Khusus penerima RU II, sebanyak 21 narapidana dinyatakan langsung bebas setelah menerima Surat Keputusan (SK) remisi dan 9 narapidana masih harus menjalani subside penjara pengganti denda.

12 narapidana berkesempatan mengikuti kegiatan pemberian remisi yang diserahkan secara langsung oleh Pj. Bupati Bekasi dalam rangkaian peringatan HUT ke-81 RI. Penyerahan SK tersebut sekaligus menjadi penanda bahwa para narapidana yang telah memenuhi persyaratan dapat kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat.

Kepala Lapas Kelas IIA Cikarang, Urip Dharma Yoga, mengatakan pemberian remisi merupakan bagian dari pemenuhan hak narapidana sekaligus bentuk penghargaan negara terhadap warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku dan mengikuti program pembinaan dengan baik.

Baca Juga :  Peringati Hari Bhayangkara Ke-79 Tahun 2025, Bupati Aep : Pemda dan Polri Saudara Seperjuangan

“Remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, berkelakuan baik, tidak tercatat dalam Register F sebagai pelanggaran disiplin, serta aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas,” ujar Urip Dharma Yoga.

Menurut Urip, proses pemberian remisi di Lapas Cikarang tidak hanya mempertimbangkan aspek administratif. Penilaian juga dilakukan secara objektif melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) dan hasil asesmen Instrumen Screening Penempatan Narapidana (ISPN).

SPPN digunakan untuk melihat perkembangan perilaku dan keberhasilan warga binaan dalam mengikuti program pembinaan, baik pembinaan kepribadian maupun pembinaan kemandirian. Sementara asesmen ISPN menjadi salah satu instrumen untuk melihat perkembangan tingkat risiko warga binaan selama menjalani masa pidana.

“Pemberian remisi dilakukan secara objektif dan terukur. Selain memastikan terpenuhinya persyaratan administratif dan substantif, kami juga memperhatikan hasil penilaian pembinaan melalui SPPN serta perkembangan tingkat risiko berdasarkan asesmen ISPN,” kata Urip.

Baca Juga :  Pertama di Jawa Barat, Pemkab Bekasi Cetak Sejarah Pengangkatan PPPK Terbanyak di Indonesia dan Raih Penghargaan dari BKN

Ia menambahkan, remisi tidak semata-mata dimaknai sebagai pengurangan masa pidana. Lebih dari itu, remisi menjadi bentuk penghargaan terhadap warga binaan yang menunjukkan kemajuan dalam proses pembinaan dan perubahan perilaku ke arah yang lebih baik.

Lapas Cikarang berharap kebebasan tersebut dapat menjadi awal baru bagi para penerima remisi untuk menerapkan berbagai pembelajaran selama menjalani pembinaan di dalam Lapas.

“Kami berharap seluruh warga binaan dapat menjadikan momentum Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ini sebagai motivasi untuk terus berubah menjadi lebih baik. Bagi yang memperoleh remisi, kami harapkan dapat mempertahankan perilaku baiknya,” tutur Urip.

Dengan demikian, remisi diharapkan tidak hanya memberikan pengurangan masa pidana, tetapi juga mendorong warga binaan untuk mempersiapkan diri kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik, bertanggung jawab, dan mampu memberikan kontribusi positif bagi keluarga maupun lingkungan. (Red)