Kabupaten Bekasi || Potretpublik – permohonan informasi publik menjadi kebutuhan publik untuk memperoleh informasi kepada badan publik dan hal itu tertuang dalam undang – undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Namun naas, hal itu terkesan diabaikan oleh salah satu badan publik yakni pemerintah Desa Kertajaya Kecamatan Pebayuran Kabupaten Bekasi.
Pasalnya, dalam surat permohonan resmi yang dikirimkan redasksi Potretpublik dengan nomor surat 532/PI/RED/PP/VIII/2026 tertanggal 24 agustus 2026 tersebut tidak dijawab dan terkesan diabaikan oleh Kepala Desa Kertajaya Acep Saefudin demikin diungkapkan Kevin selaku pimpinan redaksi Potretpublik. Minggu (6/9/2026)
Kevin menambahkan, bahwa dirinya dalam waktu dekat akan mengirimkan kembali surat keberatan atas tidak dijawabnya surat permohonan informasi tersebut. Jika surat keberatan tidak ditanggapi kembali maka pihaknya akan mengirimkan surat permohonan sengketa informasi ke Komisi Informasi (KIP) Jawa Barat untuk dilakukan proses sidang sengketa informasi antara pemohon PT. Potret Publik Mediatama dengan termohon Pemerintah Desa Kertajaya, Kecamatan Pebayuran Kabupaten Bekasi sebagai langkah akhir penyelesaian.
“Dalam waktu dekat saya akan mengirimkan kembali surat keberatannya, jika surat keberatan tidak ditanggapi lagi akan saya kirimkan gugatan permohinan sengketa informasi ke KIP Jabar untuk dilakukan proses sidang sengketa informasi”, ujarnya.
Untuk diketahui bahwa ada sembilan item dokumen permohonan informasi yang dimohonkan yakni :
1. Peraturan Desa Tentang Alokasi Pendapatan dan Belanja Desa / APBDes Desa Kertajaya tahun 2024 & 2025 beserta lampirannya.
2. Peraturan Desa tentang perubahan Alokasi Pendapatan dan Belanja Desa /APBDes Desa Kertajaya tahun 2024 & 2025 beserta lampirannya.
3. Peraturan Desa Kertajaya Tentang Pengelolaan Aset Desa Kertajaya.
4. Keputusan Kepala Desa tentang penetapan harga sewa tanah kas Desa Kertajaya.
5. Tanda terima setoran / bukti pembayaran sewa tanah kas desa (TKD) dari penyewa ke rekening Desa Kertajaya tahun 2024 & 2025.
6. Buku inventaris aset / barang milik Desa Kertajaya.
7. Surat bukti kepemilikan Tanah Kas Desa (TKD) / Bengkok Desa Kertajaya.
8. Surat Bukti belanja barang milik Desa Kertajaya yang diperoleh dari belanja modal dari APBDes Desa Kertajaya tahun 2024 & 2025.
9. Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) penggunaan Dana Bumdes Tahun Anggaran 2024 & 2025. (Ands/Red)



