Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Hukum

Dinilai Mengganggu Pengguna Jalan, Kapolsek Kedungwaringin Tertibkan Kendaraan Parkir Liar

109
×

Dinilai Mengganggu Pengguna Jalan, Kapolsek Kedungwaringin Tertibkan Kendaraan Parkir Liar

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bekasi, Potretpublik.co.id – Kapolsek Kedungwaringin AKP Aliyani SH, didampingi Wakapolsek Kedungwaringin AKP Edison sitorus beserta Kanit Provos dan Unit Lantas Polsek Kedungwaringin tertibkan kendaraan yang terparkir liar di Jalan Raya Pacing Rt 01 / 05 Desa Bojongsari, Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi.(4/11/2024)

Diketahui kendaraan yang terparkir liar tersebut merupakan milik beberapa perusahaan,yang hendak melakukan perbaikan (tune up) disalah satu bengkel ketok magic yang bearda di Jalan Raya Pacing,bertepatan di bundaran SPBU Mareleng.

Dalam kesempatan tersebut AKP aliyani SH mengatakan, perlu diketahui pinggir jalan atau bahu jalan sebenarnya tidak boleh digunakan sebagai tempat parkir karena dapat mengganggu mobilitas pengguna jalan lainnya. Hal ini sendiri sudah tercantum dalam peraturan yang berlaku di Indonesia,ujarnya.

Selain itu,ia juga menghimbau kepada pemilik Bengkel untuk tidak menggunakan bahu jalan dalam memperbaiki kendaraan besar, dan Pengemudi agar segera memindahkan kendaraannya dikarenakan mengganggu pengguna jalan lainnya.

Baca Juga :  Perkara Gugatan 5 Miliar Iwan Sumule oleh Arny Ternatani di PN Jakpus Masuk Tahap Mediasi

Tak butuh waktu lama,lokasi tersebut sudah steril aman dan terkendali,berdasarkan pantauan awak media,arus mobilisasi dilokadi tersebut lancar tanpa hambatan.(Red)