Kabupaten Bekasi || Potretpublik – Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat bersama Unit 3 Jatanras Sat Reskrim Polres Metro Bekasi berhasil mengamankan pelaku pemalakan dengan dalih Tunjangan Hari Raya (THR) di Pasar Induk Cibitung, Desa Wanasari, Kecamatan Cibitung, yang terjadi pada Sabtu (22/03/2025) kemarin.
Aksi pemalakan ini menjadi salah satu dari tiga kasus yang viral di Kabupaten Bekasi dan saat ini masih berproses dengan hukum yang ditangani oleh Polres Metro Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa dalam keterangan Persnya menjelaskan, pada Senin, 24/03/2025 sekitar pukul 02.00 WIB, Unit 3 Jatanras Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Bersama Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat telah mengamankan 2 (dua) orang pelaku pemerasan dengan dalih THR di Pasar Induk Cibitung yaitu Sodri dan Samsul dengan ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 368 KUHP.
“Kami menghimbau kepada seluruh organisasi masyarakat (ormas) atau siapapun, untuk tidak mengulangi tindakan seperti ini. Kami akan menindak tegas para pelaku dan tidak akan memberikan toleransi terhadap aksi premanisme dengan dalih apapun, termasuk pemalakan yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu” ujar KBP Mustofa, Senin (24/03/2025).

Dari hasil penangkapan ini, juga diamankan barang bukti, antara lain, uang tunai Rp. 250.000,- (dari tersangka), uang tunai Rp. 200.000,- (dari korban yang telah dikembalikan oleh pelaku setelah viral), kwitansi, rekaman video, ID Card, celana dan baju seragam dinas Pemda, dan kaos.
Pelaku menjelaskan mendapatkan baju seragam PNS nya, Dia membeli dari pasar Babelan, dan uang yang didapat untuk jasa keamanan dan Retribusi pasar. Hasil pemalakan dari kutipan THR tersebut, pelaku mendapatkan upah Rp 600 ribu dari total pendapatan Rp.1.600.000.
Kapolres menambahkan Kami akan melakukan penyidikan apakah ada pihak lain yang terlibat,” jelasnya seraya mengingatkan kepada masyarakat agar segera melaporkan jika mengalami atau mengetahui praktik pemalakan serupa. (Rbn/Red)



