Kabupaten Subang || Potretpublik – Kejaksaan Negeri Subang melalui Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) berhasil pulihkan kerugian Keuangan Negara hasil pengungkapan sejumlah kasus tindak pidana korupsi sebesar Rp1,6 miliar yang terjadi di wilayah hukum Subang.
Kepala Kejaksaan Negeri Subang Bambang Winarno didampingi Kasi Pidsus Bayu mengungkapkan, uang sitaan tersebut berasal dari sejumlah kasus Tindak Pidana Korupsi diantaranya kasus korupsi Kades Blanakan, kasus korupsi proyek Instalasi Bedah Sentral (IBS) RSUD Ciereng, kasus korupsi pengadaan ambulan dan kasus korupsi bantuan untuk Gabungan Kelompok Tani (gapoktan).
“Total kerugian keuangan negara yang kita amankan dari sejumlah kasus korupsi sebesar Rp1,6 miliar dan akang disetorkan langsung ke Kas Negara ” Ujar Bambang Winarno, Senin (19/5/2025).
Sambungnya, pihaknya juga saat ini sedang menangani beberapa kasus lainnya .
“Kami juga sedang menangani beberapa kasus lain yang masih dalam tahap penyelidikan dan segera akan dinaikkan ke tahap penyidikan,”
Masih dikatakan Bambang, dirinya juga mengajak seluruh elemen masyarakat dan media untuk terus memberikan dukungan kepada Kejaksaan Negeri Subang dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayahnya.
“Kami mohon dukungan dari rekan-rekan media dan masyarakat Kabupaten Subang agar Kejaksaan Negeri Subang dapat terus meningkatkan capaian kinerja dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi”. Pungkasnya
Berikut rincian pengembalian kerugian keuangan negara yang berhasil diamankan :
1. Korupsi Dana Desa Blanakan
Dalam perkara penyalahgunaan Dana Desa tahun anggaran 2022 dan 2023 di Desa Blanakan, Kecamatan Blanakan, dengan terpidana Hj. Isnaeni binti H. Mohamad Ali (alm) dan Endin Haerudin Rosyadi bin Mashuri (alm), Kejari berhasil mengembalikan dana sebesar Rp600.000.000,- ke kas negara.
2. Pengadaan Mobil Ambulans RSUD Subang
Perkara pengadaan kendaraan pelayanan kesehatan rujukan (mobil ambulans) RSUD Kelas B Kabupaten Subang yang dibiayai APBD Provinsi Jawa Barat tahun 2020, total uang yang berhasil dikembalikan mencapai Rp169.700.000,-. Uang ini berasal dari saksi Eka Kurniawan sebesar Rp157.500.000,- dan saksi Arif Rahman Hakim alias Iip sebesar Rp12.200.000,-. Ketiganya terkait dengan terpidana Ana Juhana, S.Pd.I. alias Ayung bin Sacim (alm), Mochammad Dannis, dan terdakwa Diky Arief Rahman.
3. Pembangunan Gedung IBS RSUD Subang
Perkara penyimpangan pembangunan Gedung Instalasi Bedah Sentral (IBS) RSUD Subang tahun 2016 dan 2018 melibatkan terdakwa Ana Juhana dan Suherman bin Muhammad Syafei (alm). Pengembalian uang negara dalam perkara ini mencapai Rp831.721.327,- yang diperoleh selama proses penyidikan dan penuntutan.
4. Dugaan Korupsi Bantuan untuk GAPOKTAN
Perkara dugaan korupsi bantuan pemerintah untuk Gabungan Kelompok Tani (GAPOKTAN) Tani Sejahtera di Desa Mulyasari, Kecamatan Binong, tahun anggaran 2015 yang masih dalam penyidikan, Kejari telah menerima penitipan uang senilai Rp17.000.000,- dari beberapa saksi. Proses penetapan tersangka dalam kasus ini akan segera dilakukan.(Red)



