Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Pemerintahan

DPRD Karawang Gelar Bimtek Bertemakan “Harmonisasi Peraturan Daerah dengan Undang-Undang”

0
×

DPRD Karawang Gelar Bimtek Bertemakan “Harmonisasi Peraturan Daerah dengan Undang-Undang”

Sebarkan artikel ini
Keterangan Foto : Kegiatan Bimtek DPRD Karawang bertempat di Nuanza Hotel & Convention, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Rabu (16/10/2025).

Kabupaten Bekasi || Potretpublik – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang, mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) dengan tema “Harmonisasi Peraturan Daerah dengan Undang-Undang” kegiatan bertempat di Nuanza Hotel & Convention, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekas.

Dalam kegiatan tersebut bertujuan untuk memperkuat kapasitas DPRD Kabupaten Karawang dalam menyelaraskan produk hukum daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta kebutuhan masyarakat desa.

Dalam sambutannya, Kajari Dedy Irwan menjelaskan bahwa harmonisasi peraturan merupakan proses penyelarasan antara rancangan peraturan daerah dengan regulasi di tingkat yang lebih tinggi agar tidak terjadi tumpang tindih norma, kewenangan, atau kekosongan hukum, Rabu (15/10/2025).

“Tujuan utamanya adalah memastikan setiap produk hukum daerah sejalan dengan konstitusi dan peraturan nasional, menjamin kepastian hukum, serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan dan inklusif,” ungkapnya.

Dedy juga menyoroti sejumlah faktor penyebab ketidakharmonisan peraturan daerah, antara lain keterlambatan mengikuti dinamika perubahan undang-undang di tingkat pusat, perencanaan Prolegda yang kurang matang, serta minimnya evaluasi terhadap efektivitas perda di lapangan.

Baca Juga :  Ajang Penghargaan Diskom Fest 2024 Segera Digelar

Salah satu contoh yang disorot adalah Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (CSR). Dari sekitar 6.450 perusahaan di Karawang, hanya sekitar 80 perusahaan yang dinilai tertib melaksanakan kewajiban CSR.

“Padahal jika 500 perusahaan saja menyalurkan dana CSR sebesar Rp100 juta per tahun, potensi bantuan yang terkumpul bisa mencapai Rp50 miliar. Jika seluruh perusahaan patuh, dampaknya bagi pembangunan sosial dan pendidikan tentu luar biasa,” ujarnya.

Ia menilai Perda CSR tersebut perlu direviu agar lebih implementatif dan berpihak pada masyarakat, mengingat masih banyak perusahaan yang belum menjalankan kewajiban 2,5 persen dari keuntungan bersih untuk kegiatan sosial.

Kejaksaan sendiri, kata Dedy, telah menyiapkan karya ilmiah berupa jurnal mengenai tata kelola CSR yang efektif sebagai bahan akademik bagi DPRD dalam melakukan kajian mendalam.

Dalam kesempatan itu, ia juga menegaskan pentingnya prinsip-prinsip dasar dalam harmonisasi peraturan, seperti hierarki norma, kewenangan, kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan, dan keterbukaan.

Baca Juga :  Pemkab Bekasi Melalui Dinas SDA-BMBK Dukung Program Swasembada Pangan

“Proses penyusunan perda harus melibatkan partisipasi publik agar produk hukum yang lahir benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat,” tambahnya.

Sinergi antara DPRD, pemerintah daerah, dan kejaksaan menjadi kunci utama dalam menciptakan peraturan daerah yang selaras dengan hukum nasional, dan juga berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Maka dengan kegiatan Bimtek tersebut, DPRD Kabupaten Karawang diharapkan semakin profesional dan responsif dalam melaksanakan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, terutama dalam memastikan setiap produk hukum daerah selaras dengan undang-undang terbaru dan aspirasi masyarakat Karawang,” imbuhnya.

Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang Dedy Irwan Virantama, S.H., M.H. selaku narasumber, Ketua DPRD Karawang H. Endang Sodikin, S.Pd.I., S.H., M.H., para wakil ketua DPRD H. Oma Miharja Rizki, S.H., M.H., Dian Fahrud Jaman, S.Ip., M.Ip., dan H. Tatang Taufik serta Sekretaris DPRD Dr. Dwi Susilo, para ketua dan sekretaris fraksi partai politik, dan pejabat sekretariat dewan. (Red)