Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Hukum

Satreskrim Polres Metro Bekasi Ungkap Mega Kasus Penipuan dan Penggelapan Kavling Fiktif, Rugikan 58 Korban Senilai Rp3 Miliar

0
×

Satreskrim Polres Metro Bekasi Ungkap Mega Kasus Penipuan dan Penggelapan Kavling Fiktif, Rugikan 58 Korban Senilai Rp3 Miliar

Sebarkan artikel ini
Keterangan Foto : Kapolres Metro Bekasi, Kombespol Mustofa memimpin konferensi pers pengungkapan kasus penipuan dan penggelapan kavling fiktif di Mapolres Metro Bekasi, Senin (20/10/2025).

Kabupaten Bekasi || Potretpublik – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan berkedok penjualan tanah kavling yang merugikan puluhan warga di Kabupaten Bekasi. Kasus ini dipimpin langsung oleh Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Mustofa, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers bersama Unit II Harda Satreskrim pada Senin (20/10/2025).

Pelaku yang diketahui seorang perempuan berinisial SR (Suila Rohill, S.Kom), diduga melakukan praktik penipuan penjualan tanah kavling non-legal sejak tahun 2017 hingga 2024 di wilayah Karangbahagia, Kabupaten Bekasi. Dengan modus yang terencana, tersangka menawarkan kavling dengan berbagai janji manis kepada calon pembeli.

Modus Penipuan Berjalan Selama Bertahun-tahun

Dalam keterangan yang disampaikan penyidik, tersangka SR menawarkan lahan kavling kepada masyarakat dengan sistem pembayaran angsuran hingga 60 bulan. Ia menjanjikan bahwa setelah pembayaran mencapai 75 persen, para pembeli akan menerima surat perjanjian jual beli (SPJB), akta jual beli (AJB), hingga sertifikat hak milik (SHM).

Namun, janji tersebut tidak pernah terwujud. Setelah sebagian besar korban menyelesaikan pembayaran, proses legalitas tidak pernah dilakukan. Belakangan diketahui, lahan yang dijual tersangka ternyata bukan miliknya, bahkan berada di zona lahan yang dilindungi (LSD) sesuai dengan regulasi ATR/BPN.

Baca Juga :  Polsek Cikarang Timur Berhasil Bongkar Sindikat Leasing Abal-Abal, 8 Motor Diamankan.

Akibatnya, sebanyak 58 korban melapor ke pihak kepolisian dengan total kerugian yang ditaksir mencapai Rp 3 miliar. Para korban berasal dari berbagai kalangan yang tergiur dengan harga murah dan kemudahan pembayaran yang ditawarkan pelaku.

Barang Bukti dan Motif Pelaku
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya:

1. Dokumen Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB),
2. Kwitansi pembayaran cicilan kavling,
3. Rekening koran pelaku,
4. Brosur penawaran kavling, serta
5. Bukti pembayaran tahap akhir dari beberapa korban.

Dari hasil pemeriksaan awal, motif pelaku diduga untuk memenuhi kebutuhan ekonomi dan kepentingan pribadi, dengan memanfaatkan kepercayaan masyarakat terhadap investasi properti murah.

Langkah Tegas Polres Metro Bekasi
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Mustofa, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas pelaku kejahatan properti yang merugikan masyarakat luas.

Baca Juga :  Polres Metro Bekasi Gelar Pisah Sambut Kapolres, Estafet Kepemimpinan Resmi Berganti

“Kasus ini adalah bentuk penipuan terencana dengan dampak kerugian besar dan korban yang masif. Polres Metro Bekasi berkomitmen penuh menindak tegas pelaku kejahatan properti semacam ini karena telah merampas hak dan harapan masyarakat,” tegas Kombes Pol Mustofa.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam melakukan transaksi tanah atau properti.

“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada penawaran kavling tanpa kepastian legalitas. Pastikan setiap transaksi tanah diperiksa melalui jalur resmi, seperti pengecekan sertifikat ke BPN, agar tidak menjadi korban berikutnya,” tambahnya.

Jeratan Hukum untuk Pelaku
Atas perbuatannya, SR dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun. Penyidik juga terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam praktik penjualan kavling fiktif tersebut.

Polres Metro Bekasi berkomitmen untuk terus melindungi masyarakat dari segala bentuk kejahatan properti dan investasi bodong, sekaligus memperkuat pengawasan terhadap praktik jual beli tanah di wilayah Kabupaten Bekasi. (Rbn/Red)