Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Pemerintahan

Pemkab Bekasi Sampaikan Nota Penjelasan Rancangan Perda APBD 2026 pada Rapat Paripurna DPRD

1150
×

Pemkab Bekasi Sampaikan Nota Penjelasan Rancangan Perda APBD 2026 pada Rapat Paripurna DPRD

Sebarkan artikel ini
Keterangan Foto : DPRD Kabupaten Bekasi menggelar rapat paripurna penyampaian nota penjelasan Bupati Bekasi terhadap rancangan Perda tentang APBD tahun 2026 di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Selasa (18/11/2025).

Kabupaten Bekasi || Potretpublik — Pemerintah Kabupaten Bekasi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD, Kompleks Pemda Bekasi, Cikarang Pusat, pada Selasa (18/11/2025).

Nota Penjelasan Bupati Bekasi terhadap Rancangan Perda tentang APBD tahun 2026 disampaikan oleh Wakil Bupati dr. Asep Surya Atmaja.

Dalam pemaparannya, Wakil Bupati, Asep Surya Atmaja menegaskan bahwa penyusunan Rancangan APBD 2026 dilakukan dengan mempertimbangkan evaluasi kinerja pembangunan tahun sebelumnya, kebijakan pemerintah pusat dan Provinsi Jawa Barat, serta isu-isu strategis daerah.

Dimana dalam proses penyusunan merujuk pada dokumen perencanaan resmi seperti Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS).

“Penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2026 dilakukan dengan memperhatikan kinerja pembangunan tahun sebelumnya, kebijakan pemerintah pusat dan Provinsi Jawa Barat, serta prioritas daerah dalam memenuhi kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga :  Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi Apresiasi Jababeka Infrastruktur Bantu Tekan Angka Stunting

Ia menjelaskan bahwa pendapatan daerah pada tahun 2026 ditargetkan sebesar Rp7,28 triliun, terdiri dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp4,34 triliun dan pendapatan transfer sebesar Rp2,93 triliun.

Sementara itu total belanja daerah direncanakan sebesar Rp7,57 triliun, mencakup belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.

“Apabila kita bandingkan antara pendapatan daerah dan belanja daerah dalam Rancangan APBD Tahun Anggaran 2026, terdapat defisit anggaran sebesar Rp298,17 miliar. Namun demikian, defisit dimaksud ditutup melalui pembiayaan netto sehingga kebutuhan seluruh belanja dapat terpenuhi,” jelasnya.

Selain menyampaikan struktur anggaran, Wakil Bupati juga menekankan arah kebijakan pembangunan daerah pada tahun 2026.

“Pembangunan Pemerintah Kabupaten Bekasi di tahun 2026 dilakukan secara efektif dan efisien, dengan peningkatan kualitas pelayanan publik serta upaya mendorong investasi dan pertumbuhan ekonomi daerah,” tuturnya.

Baca Juga :  Pengelolaan Anggaran Dana Desa Tak Sesuai Aturan, Kades Berpotensi Kena Jerat Hukum

Enam prioritas pembangunan daerah turut disampaikan, mulai dari peningkatan pertumbuhan ekonomi berkualitas, pengurangan kemiskinan, peningkatan kualitas SDM, hingga penguatan pengelolaan lingkungan hidup termasuk persampahan.

Lebih lanjut, Wakil Bupati berharap proses pembahasan dapat berjalan lancar dan tepat waktu sesuai amanat regulasi.

“Kami sangat berharap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2026 ini dapat berlangsung efektif sehingga segera dapat diajukan kepada Gubernur Jawa Barat untuk dievaluasi,” pungkasnya. (Red)