Kabupaten Bekasi || Potretpublik – Kepolisian Resor Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus peredaran dan pemalsuan uang rupiah jenis uang kertas yang dilakukan dua orang pria di wilayah Cikarang Utara. Kedua pelaku berinisial Erwin Sayripudin dan Derry Van Hara alias Berry ditangkap pada Kamis, 4 Desember 2025 sekitar pukul 08.00 WIB di Kampung Julo Kecil RT 01/10, Desa Samprangan, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers resmi Polres Metro Bekasi yang dipimpin langsung Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim, perwira penyidik, serta jajaran Humas.
Berawal dari Informasi Masyarakat
Kapolres Metro Bekasi menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya peredaran uang palsu di Desa Samprangan. Laporan tersebut ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Cikarang Utara dengan melakukan penyelidikan mendalam melalui pemantauan lapangan serta pemeriksaan sejumlah saksi.
Penyelidikan mengarah pada aktivitas mencurigakan kedua pelaku yang diduga melakukan transaksi menggunakan uang palsu. Setelah bukti awal terkumpul, polisi bergerak cepat menangkap keduanya tanpa perlawanan.
Barang Bukti Uang Palsu Rp 50 Ribu dan Peralatan Produksi
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
>. Uang palsu pecahan Rp50.000 sebanyak 197 lembar (total Rp 9.700.000)
>. Uang palsu pecahan Rp100.000 sebanyak 18 lembar (total Rp 1.800.000)
>. Laptop
>. Printer
>. 2 cutter
>. Amplop kertas
>. Gunting
>. Silet
Kombes Pol Mustofa menjelaskan bahwa pelaku memproduksi uang palsu menggunakan peralatan sederhana dan mempelajari metode pencetakan uang palsu melalui tutorial di platform digital.
Modus Operandi: Belanja Pakai Uang Palsu untuk Dapatkan Kembalian Asli
Menurut penyidik, kedua pelaku menggunakan modus yang cukup umum dalam peredaran uang palsu, yakni:
1. Mencetak uang palsu sendiri dengan printer dan kertas khusus.
2. Menggunakan uang palsu tersebut untuk berbelanja di sejumlah warung dan minimarket dengan nominal kecil.
3. Mengambil keuntungan dari uang kembalian yang merupakan uang asli.
Motif pelaku adalah kesulitan ekonomi, sehingga memilih cara ilegal dengan memproduksi uang palsu demi mendapatkan keuntungan instan.
Sudah Edarkan Uang Palsu Sejak Oktober 2025
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan aksinya sejak Oktober 2025 dan sudah menukarkan uang palsu senilai lebih dari Rp 20 juta ke berbagai lokasi di wilayah Cikarang.
Polisi juga menegaskan bahwa peredaran uang palsu ini sangat berbahaya karena dapat merugikan masyarakat dan pelaku usaha kecil yang tidak menyadari ciri-ciri uang palsu.
Jeratan Hukum: Terancam 15 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 244 dan 245 KUHP terkait pemalsuan dan peredaran uang kertas, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat menerima uang tunai, terutama dari transaksi di tempat umum. Masyarakat diminta memeriksa uang dengan metode 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang) serta segera melapor ke kepolisian apabila menemukan dugaan uang palsu.
Imbauan Kepolisian
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk lebih waspada dan segera melapor bila menemukan peredaran uang yang mencurigakan. Tindakan pelaku ini bukan hanya merugikan negara, namun juga berdampak besar terhadap ekonomi masyarakat,” tegas Kombes Pol Mustofa.
Dengan pengungkapan ini, Polres Metro Bekasi menegaskan komitmennya memberantas tindak pidana yang merugikan masyarakat dan menjaga stabilitas keamanan wilayah. (Rbn/Red)



