Kabupaten Subang || Potretpublik – Kejaksaan Negeri Subang telah menetapkan 1 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Pemerintah terhadap Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Tani Sejahtera di Desa Mulyasari, Kecamatan Binong, Kabupaten Subang tahun anggran 2015, Senin (8/12/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Subang, Noordien Kusumanegara mengungkapkan bahwa penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No. PRINT-01/M.2.28/Fd.1/02/2025 Tanggal 12 Februari 2025 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 01/M.2.28/Fd/06/2025 tanggal 11 Juni 2025 kemudian dilakukan menetapan tersangka kepada UAK (61) selaku Ketua Gapoktan.
“Hari ini penyidik Pidsus Kejari Subang, telah menetapkan seorang tersangka selaku Ketua Gapoktan berinisial UAK (61) dalam dugaan tindak pidana korupsi bantuan pemerintah terhadap gapoktan Tani Sejahtera di Desa Mulyasari, Kecamatan Binong, Kabupaten Subang, tahun anggaran 2015,” ujar Noordien kepada awak media.
Berdasarkan hasil pengumpulan alat bukti dan data, ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Pemerintah terhadap Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Tani Sejahtera yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.620.712.270,00 (Enam ratus dua puluh juta tujuh ratus dua belas ribu dua ratus tujuh puluh rupiah).
Masih dikatakan Kajari, Kerugian negara tersebut merupakan hasil dari tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang terdapat ketidaksesuaian antara tujuan peruntukan pemberian bantuan oleh pemerintah dengan pelaksanaannya dilapangan, berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

“Kerugian negara tersebut merupakan hasil dari tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang terdapat ketidaksesuaian antara tujuan peruntukan pemberian bantuan oleh pemerintah dengan pelaksanaannya dilapangan, berdasarkan bukti permulaan yang cukup” tandas Kajari.
Dalam kasus ini tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Atau Kedua Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Demi kepentingan penyidikan lebih lanjut tim penyidik Pidsus Kejari Subang melakukan penahanan terhadap tersangka UAK selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Subang serta untuk melaksanakan serangkaian proses pemberkasan (Tahap 1), penyerahan dan pemeriksaan tersangka serta barang bukti (Tahap 2), dan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung.
Bahwa penetapan dan penahanan tersangka dalam perkara a quo, merupakan tindaklanjut
yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Subang sebagaimana instruksi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus dalam Surat Edaran Nomor SE-1/F/Fjp/03/2025 Tentang prioritas penanganan perkara tindak pidana korupsi yang berhubungan dengan hajat hidup orang banyak yakni dalam sektor Swasembada Pangan Dana Bantuan Tani ini. (Red)



