Kabupaten Bekasi || Potretpublik – Polres Metro Bekasi resmi meluncurkan inovasi pelayanan publik berbasis lingkungan melalui program Green Service Bank Sampah, Kamis (4/6/2026). Program ini memungkinkan masyarakat memanfaatkan hasil tabungan sampah untuk membantu pembiayaan pembuatan maupun perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Peluncuran program yang berlangsung di Mapolres Metro Bekasi mulai pukul 09.00 WIB tersebut dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, para Pejabat Utama Polres Metro Bekasi, serta para Kapolsek jajaran. Kegiatan launching dipimpin oleh Kasat Lantas Polres Metro Bekasi dan diresmikan langsung oleh Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Sumarni.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni mengatakan, Green Service Bank Sampah merupakan terobosan yang mengintegrasikan pelayanan publik dengan upaya pengelolaan sampah serta pelestarian lingkungan.
“Program Green Service ini kami padukan dengan pemilahan sampah yang kemudian dapat dikonversi menjadi biaya pembuatan maupun perpanjangan SIM. Ke depan, seluruh layanan publik yang memiliki PNBP di Polres Metro Bekasi dapat memanfaatkan hasil penjualan sampah sebagai bentuk pembayaran,” ujar Sumarni.
Menurutnya, Polres Metro Bekasi telah membentuk Bank Sampah yang menerima sampah anorganik maupun organik dari masyarakat. Sampah organik akan diolah menggunakan mesin pengolah menjadi kompos, sedangkan sampah anorganik memiliki nilai ekonomi yang dapat ditabung oleh warga.
Program tersebut juga menjadi sarana edukasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memilah dan mengelola sampah sejak dari lingkungan rumah tangga.
“Sampah bisa menjadi uang, sampah bisa membantu mempermudah akses layanan publik. Ini adalah bentuk edukasi bahwa sampah memiliki nilai manfaat jika dikelola dengan baik,” tambahnya.
Sebagai bentuk dukungan terhadap program tersebut, Polres Metro Bekasi menggandeng sedikitnya 482 bank sampah yang telah terdata di seluruh wilayah Kabupaten Bekasi. Masyarakat dapat menyetorkan sampah ke bank sampah terdekat, kemudian hasil penjualannya dicatat dalam buku tabungan yang dapat digunakan untuk membiayai berbagai layanan publik.
Dalam skema yang diterapkan, harga beli botol plastik ditetapkan sekitar Rp3.000 per kilogram, sedangkan tutup botol plastik mencapai Rp5.000 per kilogram. Nilai hasil penjualan tersebut akan masuk ke rekening tabungan bank sampah milik masyarakat.
Kapolres menegaskan, pemanfaatan tabungan sampah tidak hanya terbatas pada layanan SIM. Ke depan, program ini juga berpotensi diterapkan untuk layanan administrasi kepolisian lainnya, seperti pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan berbagai layanan publik yang memiliki komponen Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Selain itu, seluruh Polsek jajaran Polres Metro Bekasi juga didorong untuk mengembangkan program serupa guna memperluas manfaat bagi masyarakat sekaligus meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan.
Melalui Green Service Bank Sampah, Polres Metro Bekasi berharap dapat menciptakan budaya baru di tengah masyarakat, yakni menjadikan sampah sebagai sumber nilai ekonomi sekaligus solusi dalam mendukung pelayanan publik yang lebih mudah, ramah lingkungan, dan berkelanjutan.
“Dari sampah menjadi manfaat, dari kepedulian lingkungan menuju pelayanan publik yang lebih inklusif dan berkelanjutan.” demikian semangat yang diusung dalam program inovatif tersebut. (Rbn/Red)



