Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Pemerintahan

“Jalur Tol vs Jalur Terjal” Potret Buram Layanan Mutasi SPPT di Kabupaten Bekasi

1525
×

“Jalur Tol vs Jalur Terjal” Potret Buram Layanan Mutasi SPPT di Kabupaten Bekasi

Sebarkan artikel ini
Keterangan Foto: Ilustrasi potret buram pelayanan SPPT di Kabupaten Bekasi, Jumat (5/6/2026).

Kabupaten Bekasi || Potretpublik – Semangat reformasi birokrasi dan pelayanan publik yang prima seolah masih menjadi mimpi jauh bagi warga Kabupaten Bekasi. Isu pelayanan pengurusan mutasi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) di lingkungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi kini mengemuka dan menjadi sorotan tajam, usai banyaknya keluhan masyarakat yang merasakan adanya perlakuan sangat berbeda, tergantung jalur mana yang mereka tempuh.

Dilapangan, terungkap fakta yang sangat memiriskan: ada dua wajah pelayanan yang berjalan beriringan.
Bagi masyarakat yang bersedia mengeluarkan biaya tambahan di luar ketentuan resmi, urusan mutasi SPPT ibarat melaju di jalan tol—cepat, mulus, dan sangat sederhana. Cukup menyerahkan fotokopi sertifikat tanah, Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan SPPT lama, berkas langsung selesai dalam sekejap tanpa berbelit.

Namun, nasib berbeda dialami warga yang ingin mengurus secara resmi dan gratis melalui loket pelayanan. Mereka harus berhadapan dengan birokrasi yang berbelit-belit, seolah masuk ke dalam labirin tanpa ujung. Persyaratan yang dibebankan terasa sangat berat dan berlebihan, mulai dari surat pernyataan bermeterai, surat keterangan mutasi dari Kepala Desa, hingga tuntutan melampirkan titik koordinat tanah yang sulit dipenuhi warga awam dan tidak langsung jadi. Aturan yang kaku dan berbelit ini seolah sengaja dibuat untuk mempersulit rakyat kecil.

Baca Juga :  Ketua DPRD Karawang Hadiri Upacara Hardiknas 2026, Pemkab Perkuat Pendidikan Berkualitas

Menyikapi kondisi kontradiktif ini, Sekjen Mahamuda Kabupaten Bekasi, Jaelani Nurseha, mengeluarkan pernyataan keras dan menilai praktik ini sangat mencoreng wajah pemerintahan daerah. Menurutnya, kesenjangan persyaratan antara jalur resmi dan jalur tidak resmi adalah bukti nyata adanya penyakit kronis dalam tubuh birokrasi Bapasi Kabupaten Bekasi.

“Fakta bahwa persyaratan bisa disederhanakan drastis hanya karena ada uang yang berpindah tangan, membuktikan bahwa syarat-syarat rumit seperti surat pernyataan bermeterai, surat keterangan mutasi dari kepala desa, atau titik koordinat itu sebenarnya tidak mutlak dibutuhkan, melainkan hanya alat pemaksa agar masyarakat mau membayar,” tegas Jaelani Nurseha.

Ia menambahkan, pola seperti ini bukan sekadar ketidakefisienan administrasi, melainkan sudah masuk ranah dugaan pungutan liar yang terstruktur dan sistematis. Pelayanan publik yang seharusnya menjadi hak warga negara, kini justru diperdagangkan.

“Pemerintah daerah melalui Bapenda terkesan tidak mengutamakan pelayanan, melainkan berorientasi pada keuntungan oknum. Ini diskriminatif, sangat tidak manusiawi, dan merampas hak warga yang taat aturan tapi tidak punya uang lebih. Di mana rasa keadilan bagi rakyat kecil? Ini bukan pelayanan, ini pemerasan berkedok birokrasi,” tandas Jaelani Nurseha dengan nada kritis.

Baca Juga :  Pemkab Bekasi Antisipasi Dampak Global Energi, Perkuat PAD dan Jaga Stabilitas Ekonomi

Lebih jauh, Jaelani menuntut agar Pemerintah Kabupaten Bekasi, khususnya Plt. Bupati Bekasi dr. Asep Surya Atmaja, Inspektorat Daerah dan pimpinan Bapenda, segera melakukan evaluasi total. Jika sistem ini dibiarkan, kata dia, kepercayaan publik terhadap pemerintah akan runtuh sepenuhnya. Oknum yang terbukti memelihara praktik jalur bawah tangan tersebut harus ditindak tegas, dan prosedur resmi harus disederhanakan sama mudahnya seperti layanan yang berbayar itu.

“Rakyat sudah taat membayar pajak. Jangan sampai saat mengurus administrasi pajak, mereka malah dipajaki lagi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Kami meminta transparansi dan perbaikan nyata, bukan sekadar janji manis di atas kertas,” pungkas Jaelani Nurseha.

Kini publik menanti, apakah Bapenda Kabupaten Bekasi akan berbenah, atau tetap membiarkan “dua wajah” pelayanan ini terus menjadi aib birokrasi dibawah naungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. (Red)