Kabupaten Bekasi || Potretpublik — Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kabupaten Bekasi kembali menjadi sorotan. Temuan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) terkait perbedaan data piutang, koreksi SPPT, pemutakhiran database hingga tunggakan pajak kini menuntut penjelasan terbuka dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi.
Ketua Umum LSM MASTER (Masyarakat Terpadu), Arnol, menyoroti adanya selisih Rp17.233.598.430 antara saldo piutang PBB-P2 dalam laporan keuangan dengan data pada aplikasi Bapenda.
Dalam laporan keuangan, piutang PBB-P2 tercatat sekitar Rp1,311 triliun, sedangkan dalam aplikasi tercatat sekitar Rp1,294 triliun.
Pertanyaannya sederhana: dari mana muncul selisih Rp17,23 miliar tersebut dan mengapa perbedaan itu belum dapat dijelaskan secara memadai?
Persoalan tidak berhenti di sana. BPK juga menemukan koreksi piutang PBB-P2 sebesar Rp10.489.688.114, termasuk koreksi berkaitan dengan SPPT ganda. Salah satu nilai koreksi tercatat sekitar Rp3,967 miliar.

Selain itu, BPK mencatat 905 NOP dengan tunggakan lebih dari 10 tahun senilai sekitar Rp124,046 miliar, serta 110 NOP tanpa nama wajib pajak dengan tunggakan antara tiga hingga 18 tahun.
Menurut Arnol, rangkaian persoalan tersebut tidak hanya menimbulkan pertanyaan mengenai akurasi database PBB-P2, tetapi juga semakin menyoroti carut-marutnya pelayanan dan tata kelola administrasi perpajakan di Bapenda Kabupaten Bekasi.
“Bagaimana masyarakat mau mendapatkan kepastian pelayanan kalau data pajak daerah sendiri ditemukan tidak sinkron? Masyarakat dituntut tertib membayar pajak, maka pemerintah juga wajib tertib dalam data, administrasi dan pertanggungjawabannya,” tegas Arnol, Ketua LSM MASTER.
Arnol mendesak Bapenda membuka rekonsiliasi data secara transparan, mulai dari NOP, SPPT, pembayaran wajib pajak, koreksi, saldo piutang hingga pencatatannya dalam laporan keuangan.
“Jangan berlindung di balik istilah kesalahan administrasi. Kalau memang kesalahan administrasi, jelaskan siapa yang melakukan, siapa yang memverifikasi, apa dasar koreksinya dan bagaimana pertanggungjawabannya. Rp17,23 miliar bukan angka kecil yang cukup dijawab dengan kalimat normatif,” tegas Arnol. Rabu (30/9/2026)
Menurutnya, koreksi Rp10,489 miliar dan tunggakan Rp124,046 miliar juga harus dijelaskan secara terbuka, termasuk dasar koreksi, riwayat perubahan data, langkah penagihan serta pihak yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan data tersebut.
Arnol menegaskan LSM MASTER belum menyimpulkan adanya tindak pidana. Namun apabila dalam penelusuran ditemukan perubahan data tanpa dasar, pembayaran yang tidak tercatat, penerimaan yang tidak disetorkan atau bentuk penyimpangan lainnya, persoalan tersebut harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
“Kalau semuanya benar dan sesuai aturan, buka datanya. Jangan biarkan ketidaksinkronan miliaran rupiah justru menambah tanda tanya publik terhadap pelayanan dan pengelolaan pajak daerah Kabupaten Bekasi,” ujar Arnol.
LSM MASTER memberikan waktu lima hari kerja kepada Bapenda Kabupaten Bekasi untuk memberikan klarifikasi tertulis dan menjawab substansi persoalan tersebut.
Jika tidak ada jawaban, atau klarifikasi yang diberikan tidak mampu menjawab substansi temuan, Arnol menegaskan LSM MASTER akan mempertimbangkan meneruskan persoalan tersebut kepada lembaga pengawasan dan aparat penegak hukum untuk ditelusuri lebih lanjut.
“Bapenda jangan diam. Jelaskan kepada masyarakat: mengapa ada selisih Rp17,23 miliar dan bagaimana pertanggungjawabannya?” pungkas Arnol
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi Iwan Ridwan. Apabila terdapat penjelasan resmi dari pihaknya redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang / Cover Both Side.(Red)



