Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Pendidikan

Diduga Tidak Transparan Kelola Dana Bos, Lima Sekolah SMPN di Karawang di Gugat di Komisi Informasi Jawa Barat

1549
×

Diduga Tidak Transparan Kelola Dana Bos, Lima Sekolah SMPN di Karawang di Gugat di Komisi Informasi Jawa Barat

Sebarkan artikel ini
Keterangan Foto : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karawang dan Akte Registrasi Komisi Informasi Jawa Barat.

Kabupaten Bekasi || Potretpublik – Sengketa informasi publik yang melibatkan 5 sekolah SMPN di Karawang yang dibawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayan Kabupaten Karawang resmi tercatat dalam buku register Komisi Informasi Jawa Barat.

Dalam gugatan tersebut disebutkan bahwa sengketa terjadi akibat kurangnya transparansi atau keterbukaan informasi publik yang dilakukan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) atau Kepala Sekolah (Kepsek) 5 SMPN di Karawang sebagai badan publik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Selain itu, juga terdapat dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran Dana Bos.

Hal tersebut tertuang dalam 5 Akte Registrasi Sengketa informasi dengan nomor perkara yakni :

1. Nomor 3435/K-G2/PSI/KI-JBR/IX/2026 dengan termohon SMPN 1 Karawang Barat.

2. Nomor 3436/K-G2/PSI/KI-JBR/IX/2026 dengan termohon SMPN 3 Karawang Barat.

3. Nomor 3437/K-G2/PSI/KI-JBR/IX/2026 dengan termohon SMPN 5 Karawang Barat

4. Nomor 3438/K-G2/PSI/KI-JBR/IX/2026 dengan termohon SMPN 6 Karawang Barat

5. Nomor 3439/K-G2/PSI/KI-JBR/IX/2026 dengan termohon SMPN 8 Karawang Barat.

Kelima akte tersebut tercatat dalam buku registrasi sengketa informasi Komisi Informasi Jawa Barat tertanggal 2 september 2026 yang diajukan oleh PT. Potret Publik Mediatama selaku pemohon dan sengketa ini berkaitan dengan permohonan informasi yang tidak ditanggapi oleh termohon.

Baca Juga :  Kapolsek Kedungwaringin Giat Police Go To School di YPI Az Zhahiriyah

Pimpinan Redaksi Potret Publik, Karvin Hermawan yang akrab disapa Kevin Guntank, menjelaskan bahwa sebelum mengajukan sengketa ke Komisi Informasi, pihaknya telah menempuh prosedur permohonan informasi sesuai aturan yang berlaku.

Ia menyebutkan, pihaknya telah mengirimkan surat permohonan informasi kelima sekolah tersebut tertanggal 23 juni 2026 melalui jasa pengiriman JNE dan diterima oleh pihak security sekolah namun tidak mendapatkan jawaban.

“saya sudah mengirimkan surat permohonan informasi kelima sekolah SMPN di Karawang via JNE dan diterima oleh security sekolah, namun tidak dibalas,” ujarnya. Rabu, (30/9/2026)

Kevin menambahkan, pihaknya kembali mengirimkan surat keberatan kelima sekolah tersebut tertanggal 14 juli 2026 melalui jasa pengiriman yang sama dan diterima oleh security juga Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, surat tersebut juga tidak mendapat jawaban.

Karena tidak adanya respons dari pihak 5 sekolah SMPN di Karawang tersebut, pihaknya kemudian mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga :  Wali Murid Keluhkan Sapras di SMPN 3 Klari Rusak, Kepsek Ungkap Kendala Anggaran

Adapun dalam gugatan terdapat tiga item dokumen yang dimohonkan kelima sekolah tersebut , baik dalam bentuk softcopy maupun hardcopy, di antaranya:

1. Dokumen Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS) Dana Bos tahun 2023,2024 dan 2025.

2. Dokumen Laporan Pertanggung Jawaban Dana Bos Reguler tahun 2023,2024 dan 2025.

3. Buku inventaris aset.

Sementara itu, Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat menyatakan bahwa penetapan hari sidang akan dilakukan setelah permohonan tersebut tercatat dalam buku register sengketa informasi. Pihak pemohon dan termohon nantinya akan mendapatkan pemberitahuan resmi jadwal panggilan sidang yang di kirimkan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat.

Akta registrasi tersebut ditandatangani oleh Petugas Kepaniteraan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, Agus Supriyanto.

Dengan terdaftarnya sengketa ini, diharapkan proses penyelesaian dapat berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Ands/Red)