Kabupaten Bekasi || Potretpublik – Plt Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi dengan agenda pengumuman pengangkatan Wakil Bupati Bekasi menjadi Bupati Bekasi untuk sisa masa jabatan 2025–2030, di Gedung Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, Jumat (16/10/2026).
Plt Bupati Bekasi menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Bekasi atas terselenggaranya rapat paripurna tersebut. Ia menegaskan bahwa proses pengangkatan dan pengesahan Wakil Bupati menjadi Bupati merupakan bagian dari mekanisme penyelenggaraan pemerintahan daerah yang harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Asep menjelaskan, proses tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.1.3-3201 Tahun 2026 tanggal 8 Oktober 2026 tentang Pemberhentian Bupati Bekasi Provinsi Jawa Barat Masa Jabatan Tahun 2025–2030, serta memperhatikan Pasal 173 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
“Seluruh proses yang berjalan harus kita hormati. Kita berharap setiap tahapan dapat terlaksana dengan tertib dan lancar, dengan tetap mengedepankan kepastian hukum serta kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujar Asep.
Ia menekankan, dinamika dalam penyelenggaraan pemerintahan merupakan bagian dari mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Karena itu, setiap tahapan perlu dijalankan sesuai prosedur dengan tetap menjaga stabilitas pemerintahan dan memastikan pelaksanaan tugas-tugas pelayanan publik berlangsung secara optimal.
Menurutnya, kesinambungan pemerintahan menjadi hal penting agar berbagai program pembangunan daerah tetap berjalan dan masyarakat terus mendapatkan pelayanan yang baik. Untuk itu, sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta seluruh pemangku kepentingan perlu terus diperkuat.
“Saya mengajak seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Bekasi, DPRD, Forkopimda, dan seluruh pemangku kepentingan untuk terus menjaga sinergi, memperkuat komunikasi, serta mengedepankan semangat kebersamaan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab masing-masing,” tegasnya.
Asep juga mengingatkan bahwa momentum tersebut harus menjadi penguat komitmen seluruh jajaran pemerintahan dalam menjaga integritas, profesionalisme, dan tanggung jawab dalam menjalankan amanah. Menurutnya, kepercayaan masyarakat harus senantiasa dijaga melalui kinerja yang terukur, tata kelola pemerintahan yang baik, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
Ia menegaskan bahwa kepentingan masyarakat harus menjadi prioritas utama dalam setiap pelaksanaan tugas pemerintahan. Dengan mengedepankan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi maupun golongan, Kabupaten Bekasi diharapkan tetap kondusif dan mampu melanjutkan pembangunan secara berkelanjutan.
“Mari kita tempatkan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi maupun golongan. Dengan kebersamaan dan komitmen yang kuat, kita berharap Kabupaten Bekasi tetap kondusif dan mampu melanjutkan pembangunan demi terwujudnya Kabupaten Bekasi yang Bangkit, Maju, dan Sejahtera,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Asep menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung dan bekerja sama dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Ia berharap seluruh tahapan yang berlangsung dapat berjalan lancar serta menjadi bagian dari upaya bersama untuk memberikan pengabdian terbaik bagi masyarakat Kabupaten Bekasi.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron, menyampaikan bahwa Rapat Paripurna diselenggarakan dalam rangka pengumuman pengangkatan Wakil Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, menjadi Bupati Bekasi untuk sisa masa jabatan 2025–2030.
Ade menjelaskan, pelaksanaan rapat paripurna tersebut didasarkan pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.1.3-3201 Tahun 2026 tanggal 8 Oktober 2026 tentang Pemberhentian Bupati Bekasi Provinsi Jawa Barat Masa Jabatan Tahun 2025–2030, serta hasil keputusan rapat konsultasi dan rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Bekasi pada 15 Oktober 2026.
“Berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri dan hasil rapat konsultasi serta rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Bekasi, rapat paripurna hari ini diagendakan untuk mengumumkan pengangkatan Wakil Bupati Bekasi menjadi Bupati Bekasi untuk sisa masa jabatan 2025–2030,” jelasnya.
Ia menegaskan, pelaksanaan agenda tersebut berpedoman pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang, khususnya Pasal 173 ayat (1) dan ayat (4).
Pasal 173 ayat (1) mengatur bahwa apabila gubernur, bupati, atau wali kota berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan, wakil kepala daerah menggantikan kepala daerah. Sementara itu, ayat (4) mengatur penyampaian usulan pengangkatan dan pengesahan wakil kepala daerah menjadi kepala daerah oleh DPRD kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur.
“DPRD Kabupaten Bekasi melaksanakan agenda ini dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 173 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Ketentuan tersebut menjadi landasan dalam proses pengumuman serta tindak lanjut pengusulan pengangkatan dan pengesahan Wakil Bupati menjadi Bupati sesuai mekanisme yang berlaku,” tegas Ade.
Dalam rapat tersebut, pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi menyusun dan menetapkan pengumuman pengangkatan Asep Surya Atmaja dari jabatan Wakil Bupati Bekasi menjadi Bupati Bekasi untuk sisa masa jabatan 2025–2030. Pengumuman tersebut selanjutnya dibacakan oleh Sekretariat DPRD sebagai bagian dari rangkaian resmi rapat paripurna.
“Kami selaku pimpinan dewan telah menyusun dan menetapkan pengumuman pengangkatan Saudara Asep Surya Atmaja menjadi Bupati Bekasi untuk sisa masa jabatan 2025–2030. Untuk itu, pengumuman dibacakan oleh Sekretariat DPRD dalam rapat paripurna ini,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Ade menyampaikan bahwa DPRD Kabupaten Bekasi akan menindaklanjuti hasil rapat paripurna dengan menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan Asep Surya Atmaja menjadi Bupati Bekasi untuk sisa masa jabatan 2025–2030 kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Barat. DPRD juga akan menyampaikan usulan pemberhentian dari jabatan Wakil Bupati Bekasi sehubungan dengan pengangkatannya menjadi Bupati Bekasi.
“Menindaklanjuti rapat paripurna ini, kami selaku pimpinan dewan akan menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan Asep Surya Atmaja menjadi Bupati Bekasi kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Barat, sekaligus menyampaikan usulan pemberhentian dari jabatan Wakil Bupati Bekasi. Seluruh tahapan akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” jelasnya.



