Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
HukumKriminal

Satlantas Polres Metro Bekasi Temukan Obat Terlarang Saat Gelar Tilang Manual di Kawasan Jurong Jurong.

1751
×

Satlantas Polres Metro Bekasi Temukan Obat Terlarang Saat Gelar Tilang Manual di Kawasan Jurong Jurong.

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bekasi || Potretpublik – Personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Bekasi menemukan sejumlah obat keras tanpa izin edar saat menggelar kegiatan hunting tilang manual di Jalan Ki Hajar Dewantara, Kawasan Jurong, Kecamatan Cikarang Utara pada Jumat (07/02/2025) siang. Dua pengendara yang tidak menggunakan helm menjadi awal pengungkapan temuan tersebut.

Kegiatan penindakan ini dipimpin oleh Kasubnit 2 Turjawali Satlantas, Iptu Kambon, dengan didampingi Kasubnit 1 Turjawali, Ipda Sandyka, serta sejumlah personel unit Turjawali. Dalam operasi tersebut, petugas menghentikan sepeda motor yang dikendarai oleh dua pria tanpa menggunakan helm. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa mereka tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) maupun Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Saat proses pemeriksaan berlangsung, Ipda Sandyka mencurigai salah satu pengendara yang tampak gelisah. Kecurigaan semakin kuat ketika petugas membuka jok motor dan menemukan sejumlah obat keras tanpa izin edar. Barang bukti yang ditemukan meliputi 75 lempeng Tramadol dan 120 butir Hexymer, obat yang kerap disalahgunakan sebagai obat penenang dan masuk dalam daftar obat-obatan terlarang tanpa resep dokter.

Baca Juga :  Kajari Karawang Gelar Acara Halal Bihalal dan Seminar Motivasi

“Dalam operasi hunting tilang ini, kami mendapati dua pengendara yang tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga membawa obat keras yang diduga akan diedarkan. Kedua pelaku beserta barang bukti langsung kami serahkan ke Satresnarkoba untuk proses lebih lanjut,” ujar Ipda Sandyka.”

Dua pria tersebut segera diamankan dan dibawa ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Bekasi sebelum diserahkan ke piket Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) guna penyelidikan lebih lanjut. Pihak Kepolisian akan mendalami asal-usul obat-obatan tersebut serta kemungkinan keterlibatan mereka dalam jaringan peredaran obat terlarang.

Sementara itu, pihak kepolisian menghimbau kepada masyarakat agar selalu tertib berlalu lintas dan melaporkan setiap aktifitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran Narkotika maupun obat keras tanpa izin.

“Operasi penertiban lalu lintas bukan hanya bertujuan menegakkan aturan, tetapi juga sebagai langkah preventif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Metro Bekasi, ” tambahnya

Baca Juga :  Polisi Bekasi Tangkap Penipu Berkedok Calo CPNS, Kerugian Korban Capai Rp20 Juta

Dengan adanya temuan ini, diharapkan masyarakat lebih waspada dan mendukung upaya kepolisian dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.(Rbn/Red)