Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Hukum

Laporan Dugaan Korupsi Dana Desa Karangharja, Kejari : Sedang Proses di Inspektorat

2640
×

Laporan Dugaan Korupsi Dana Desa Karangharja, Kejari : Sedang Proses di Inspektorat

Sebarkan artikel ini
Keterangan Foto : Ketika tim Redaksi mengkonfirmasi ke petugas PTSP Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi terkait Laporan Aduan.

Kabupaten Bekasi || Potretpublik – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi (Kejari) diminta segera proses Kepala Desa Karangharja, Kecamatan Pebayuran Kabupaten Bekasi kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran Dana Desa tahun anggaran 2023.

Dugaan tersebut berdasarkan hasil investigasi potretpublik.co.id dilapangan diduga adanya mark up (penggelembungan anggaran) pada sejumlah kegiatan dimana adanya kekurangan volume pada fisik kegiatan sehingga mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara.

Ketika redaksi Potretpublik.co.id mengirimkan surat konfirmasi dan kelarifikasi terkait dengan temuan hasil investigasi dugaan korupsi tersebut dengan nomor surat 127/KONF/RED/PP/I/2025 tertanggal 7 Januari 2025, Namun naas surat konfirmasi tidak di jawab oleh Kepala Desa Karangharja sehingga memperkuat adanya dugaan korupsi di Desa tersebut.

Kemudian tim redaksi memberikan hasil temuan tersebut dalam bentuk Laporan Informasi (LI) ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dengan Nomor Surat
130/LI/RED/PP/I/2025 tertanggal 20 Januari 2025.

Baca Juga :  Kapolres Metro Bekasi Pimpin Sosialisasi KUHP dan KUHAP Baru, Perkuat Sinergi Criminal Justice System

Pada saat dikonfirmasi kepada pihak Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi mengungkapkan bahwa Laporannya sudah di disposisi ke Aparat Pengawas Internal Pemerintahan (APIP) / Inspektorat Kabupaten Bekasi dikarenakan ada nota kesepahaman antara Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dengan APIP dan sedang di proses di APIP.

“Laporan sudah di disposisikan ke APIP / Inspektorat dikarenakan ada nota kesepahaman antara Kejari dan APIP dan sedang diproses”. Ujarnya petugas PTSP Kejari, Senin (5/5/2025).

Disisi lain Muhammad Ridwan selaku ketua tim pemeriksa Irban V pada Inspektorat Kabupaten Bekasi dirinya mengungkapkan bahwa semua laporan aduan yang di disposisikan dari Kejari pasti akan kami proses secara profesional dan sesuai prosedur. Namun harus sabar menunggu karena laporan aduan yang masuk atau yang di disposisikan ke kami oleh kejari banyak jadi harus nunggu giliran sebab anggota kami terbatas.

Baca Juga :  Polri Minta Seluruh Jajaran Lindungi Wartawan Saat Bertugas

“Semua laporan aduan yang di disposisi dari Kejari pasti akan kami proses secara profesional dan sesuai prosedur, tapi harus sabar bang karena laporan aduan yang masuk ke kami banyak jadi nunggu giliran karena anggota kami terbatas”. Ungkapnya.

M.Ridwan menambahkan, nanti kalau sudah selesai kami proses pemeriksaannya hasilnya pasti akan kami disposisikan kembali ke Kejaksaan.

“Nanti kalau sudah selesai proses pemeriksaan hasilnya akan kami disposisikan kembali ke Kejaksaan”. Pungkasnya.(Red)