Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
HukumKriminal

Pelaku Pelecehan Seksual Anak dibawah Umur Berhasil diamankan Polsek Cikarang Utara

166
×

Pelaku Pelecehan Seksual Anak dibawah Umur Berhasil diamankan Polsek Cikarang Utara

Sebarkan artikel ini
Keterangan Foto : Kapolres Metro Bekasi, Kombespol Musthofa pimpin konferensi pers. Kamis (26/6/2025).

Kabupaten Bekasi || Potretpublik -Kepolisian Sektor (Polsek) Cikarang Utara, beserta Polres Metro Bekasi melakukan konferensi pers mengungkap kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Desa Karang Rahayu, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi.

Polsek Cikarang utara beserta Polres Metro Bekasi melakukan konferensi pers pada kamis 26 Juni 2025 pukul 13.00 Wib di Kantor Kepolisian sektor (polsek) cikarang utara

Kasus ini bermula dari laporan warga dan hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Cikarang Utara, yang kemudian menangkap pelaku berinisial Samsuri alias Haris alias Riri bin Tian (alm). Pelaku diduga melakukan kekerasan seksual terhadap dua anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Modus dan Kronologi Kejadian

Peristiwa ini terjadi pada Minggu malam, 22 Juni 2025 sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah kontrakan kosong di Kampung Pelaukan RT 03/01, Desa Karang Rahayu. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku menggunakan modus mengiming-imingi korban dengan uang, lalu melakukan aksi bejatnya dengan memasukkan alat kelaminnya ke anus korban.

Baca Juga :  Empat Pelaku Pengeroyokan Anggota Karang Taruna Berhasil diamankan Tim Gabungan Polres Metro Bekasi dan Polsek Cikarang Timur

Korban pertama diketahui adalah (R), sementara korban kedua yang kemudian terungkap setelah pengembangan adalah (D). Keduanya masih anak-anak dan mengalami trauma psikis akibat tindakan pelaku.

Pelaku sempat melarikan diri usai kepergok oleh teman korban yang memergokinya saat berusaha mengulangi aksinya. Warga sekitar yang mengetahui kejadian langsung melapor ke pihak kepolisian. Dalam waktu singkat, unit Reskrim Polsek Cikarang Utara berhasil mengamankan pelaku yang bersembunyi di atas plafon kontrakan.

Barang Bukti dan Tindakan Hukum

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya:

1 potong celana training panjang warna hitam bergaris merah milik pelaku

1 potong celana panjang milik korban

Pelaku kini telah ditahan dan dikenakan Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 yang mengatur hukuman pidana untuk pelaku kekerasan seksual terhadap anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar.

Baca Juga :  Gugatan Sengketa Tanah Ahli Waris Goeteng ke Arayan Group, PN Cikarang Mulai Gelar Sidang Lapangan

Imbauan dan Pernyataan Kapolres

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya akan menangani kasus ini secara serius dan memberikan pendampingan terhadap para korban.

“Kami imbau kepada seluruh masyarakat, terutama para orang tua, agar senantiasa mengawasi anak-anaknya dan membekali mereka dengan pengetahuan tentang keselamatan diri. Jika ada korban lain, kami harap segera melapor baik ke Polsek maupun ke Polres,” katanya

Pihak kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya korban lain serta memastikan pelaku mendapat hukuman yang setimpal

” kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain, dan serta memastikan pelaku akan mendapatkan hukuman yang setimpal” pungkasnya.(Lkmn/Red)