Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Hukum

Polres Metro Bekasi Berhasil Ungkap Kasus Penipuan Modus Lowongan Kerja, Pelaku Gunakan Data Korban untuk Ajukan Pinjol

194
×

Polres Metro Bekasi Berhasil Ungkap Kasus Penipuan Modus Lowongan Kerja, Pelaku Gunakan Data Korban untuk Ajukan Pinjol

Sebarkan artikel ini
Keterangan Foto : Kapolres Metro Bekasi pimpin konferensi pers kasus penipuan modus lowongan kerja di mapolsek Cikarang Pusat, Jumat (18/7/2025).

Kabupaten Bekasi || Potretpublik – Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus penipuan bermodus lowongan kerja di perusahaan industri ternama yang menyebabkan kerugian hingga puluhan juta rupiah. Konferensi pers diadakan di Mapolsek Cikarang Pusat pada Jumat (18/7/2025), dipimpin langsung oleh Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Mustofa, S.I.K., M.H., didampingi Kasi Humas AKP Akhmadi, Kapolsek Cikarang Pusat AKP Elia Umboh S.H., M.H serta Wakapolsek Iptu Suhartono.

Kasus ini terungkap setelah Unit Reskrim Polsek Cikarang Pusat menerima laporan dari beberapa korban yang merasa dirugikan secara finansial dan moril. Salah satu tersangka, berinisial WH alias W, warga Kabupaten Bekasi, diamankan setelah adanya laporan dari korban yang dijanjikan dapat bekerja di PT Toyoda Gosei Indonesia, Kawasan Industri KIC Karawang. Namun korban diminta membayar biaya administrasi sebesar Rp7.500.000, yang kemudian ditransfer ke rekening pihak lain sesuai arahan tersangka. Setelah pembayaran dilakukan, pekerjaan yang dijanjikan tidak pernah terwujud.

Baca Juga :  Gugatan Sengketa Tanah Ahli Waris Goeteng ke Arayan Group, PN Cikarang Mulai Gelar Sidang Lapangan

Tak hanya itu, tersangka WH juga menyalahgunakan data pribadi korban A untuk mengajukan pinjaman online melalui aplikasi “Ada Aku” sebesar Rp3.500.000 dengan dalih akan membayarkan cicilan, namun ternyata diabaikan hingga korban terlilit utang.

Laporan korban tercatat dengan nomor LP/B/190/V/2025/SPKT/Polsek Cikarang Pusat/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya, tertanggal 23 Mei 2025. Unit Reskrim Polsek Cikarang Pusat yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Akhmad Surbakti, S.H., bersama tim, akhirnya menangkap pelaku pada Minggu, 14 Juli 2025 di wilayah Cikarang.

Dari hasil penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti satu unit handphone Samsung, bukti transfer dana, serta rekening koran aliran dana dari korban.

Tersangka kini mendekam di tahanan Polsek Cikarang Pusat dan dijerat Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Baca Juga :  Jelang Misa Natal, Polsek Tarumajaya Gandeng Warga dan Forkopimcam Amankan Gereja

Kapolres Mustofa menegaskan komitmennya memberantas segala bentuk penipuan yang merugikan masyarakat. “Kami sangat prihatin. Penipuan dengan modus lowongan kerja ini terus kami tindak tegas. Kami imbau masyarakat tidak mudah percaya terhadap janji kerja yang mensyaratkan pembayaran uang terlebih dahulu,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya mengecek keabsahan informasi lowongan kerja, terutama yang beredar di media sosial atau jalur tidak resmi. Pihak kepolisian berkomitmen memperkuat patroli siber dan intelijen guna mengantisipasi kejahatan serupa agar tidak semakin meluas. ( Rbn / Red )