Bandung || Potretpublik – Tidak Patuhi 2 (dua) putusan Komisi Informasi Jawa Barat dimohonkan Eksekusi oleh Sarbat Samsudin dan Asun Nirwanto ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Adapun dua putusan tersebut, yang pertama yaitu putusan nomor: 1342/PTSN-MK.MA/KI-JBR/VII/2023 dari registrasi: 2134/K-B1/PSI/KI-JBR/XII/2022 antara Sarbat Samsudin sebagai Pemohon informasi melawan pemerintah Desa Bojongsari, Kecamatan Kedung Waringin, Kabupaten Bekasi sebagai Termohon.
Yang kedua putusan nomor: 1442/PTSN-MK.MA/KI-JBR/V/2024, registrasi nomor: 2244/K-B1/PSI/KI-JBR/VII/2023, antara Asun Nirwanto sebagai Pemohon Informasi melawan pemerintah Desa Karang Bahagia, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi sebagai Termohon.
Sarbat Samsudin mengungkapkan, bahwa putusan Komisi Informasi Jawa Barat dengan nomor: 1342/PTSN-MK.MA/KI-JBR/VII/2023 dari registrasi: 2134/K-B1/PSI/KI-JBR/XII/2022, saat persidangan digelarpun badan publik pemerintah Desa Bojongsari, Kecamatan Kedung Waringin, Kabupaten Bekasi tidak pernah sekalipun termohon atau kuasanya menghadiri persidangan yang diselenggarakan di gedung Komisi Informasi Jawa Barat.
karena tidak pernah hadir dalam persidangan sehingga putusan tersebut menjadi putusan ajudikasi bukan putusan mediasi, dan saya selaku Pemohon dalam putusan tersebut harus menempuh eksekusi putusan di PTUN Bandung sebab itu merupakan upaya hukum lanjutan setelah putusan ajudikasi. Ungkapnya. Rabu (3/9/2025)

Disisi lain, Asun Nirwanto juga mengatakan bahwa dirinya mengajukan permohonan eksekusi putusan Komisi Informasi Jawa Barat nomor: 1442/PTSN-MK.MA/KI-JBR/V/2024, registrasi nomor: 2244/K-B1/PSI/KI-JBR/VII/2023, oleh karena saya mendapat arahan dari Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya untuk mengajukan langkah hukum dengan melakukan permohonan eksekusi putusan Komisi Informasi ke PTUN.
Sebab putusan tersebut telah dilaporkan ke Ombudsman RI perwakilan Jakarta Raya, tetapi setelah menjalankan proses verifikasi laporan oleh pihak Ombudsman, ternyata ditemukan satu langkah hukum yang belum ditempuh oleh saya, oleh karena menjadi pentingnya putusan eksekusi ketua PTUN ini dan saya harus mengajukan eksekusi putusan 1442/PTSN-MK.MA/KI-JBR/V/2024.
“Hasil Putusan Komisi Informasi telah saya laporkan ke Ombudsman RI perwakilan Jakarta Raya, tapi pada saat diproses verifikasi laporan pihak Ombudsman menyatakan bahwa ada satu langkah hukum yang belum ditempuh, jadi pentingnya putusan eksekusi ketua PTUN ini untuk segera dieksekusi”, pungkasnya.(Red)



